Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Telah diuraikan sebelumnya, salah satu dampak negatif penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah maraknya aktivitas pembajakan. Pembajakan adalah aktivitas memperbanyak dan menyebarluaskan tanpa izin suatu karya yang berhubungan dengan teknlogi informasi dan komunikasi. Misalnya, lagu dalam bentuk CD atau mp3 bajakan, film dalam bentuk VCD dan DVD, software komputer, dan buku.

Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dengan aktivitas pembajakan ini, berarti etika menggunakan teknologi informasi dan komunikasi telah dilanggar. Aktivitas ini termasuk tindakan kriminalitas karena merugikan secara finansial dan secara intelektual bagi orang yang menghasilkan karyakarya yang dibajak itu.

Untuk melindungi hasil karya cipta ini, di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, hak cipta (Copyright) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak karya ciptanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasanbatasan menurut undang-undang yang berlaku. 

Kegiatan apa saja yang termasuk pada pembajakan? Di antaranya menyalin atau menginstal sebuah program komputer secara ilegal, artinya program komputer yang disalin atau yang diinstal tidak diperoleh dengan cara yang legal, misalnya diperoleh dengan membeli CD program bajakan. 

Memperbanyak dan menyebarluaskan dengan menjual CD atau DVD. Mengunduh (download) secara ilegal, yaitu mengunduh software dari situs tertentu yang disertai nomor seri yang dapat diperbanyak tanpa izin. Penyewaan CD atau DVD tanpa izin. 

Bagi mereka yang tertangkap basah melakukan pembajakan, sanksi hukum yang menjeratnya adalah sanksi hukum perdata dan pidana. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah. Sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII). 

langgaran hak cipta jika sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan dari penciptanya. 

Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seseorang yang memiliki program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata dan untuk digunakan sendiri.

Salah satu cara menghindari pembajakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi adalah dengan menggunakan free software atau open source, yaitu software yang dapat diperoleh dan digunakan secara gratis. Contoh software yang termasuk free software di antaranya adalah Linux, OpenOffice, Mozilla FireFox, Mplayer, dan GIMP.

Di Indonesia penggunaan software open source dicanangkan melalui program IGOS (Indonesia Go Open Source). IGOS bertujuan untuk mempercepat penguasaan teknologi di Indonesia dengan mengembangkan dan memanfaatkan software open source.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi"

close