Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pariwisata Secara Umum

Pengertian Pariwisata Secara Umum

Suwantoro (2004:3) mendefinisikan istilah pariwisata, yaitu suatu perubahan tempat tinggal sementara seseorang diluar tempat tinggalnya karena suatu alesan dan bukan untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan upah. 

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dengan tujuan antara lain untuk mendapatkan kenikmatan dan memenuhi hasrat ingin mengetahui sesuatu. 

Dapat juga karena kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan olah raga untuk kesehatan, konvensi, keagamaan, dan keperluan usaha lainnya. 

Potensi wisata adalah semua obyek (alam, budaya, buatan) yang memerlukan banyak penanganan agar dapat memberikan nilai daya tarik bagi wisatawan (Janianto Damanik dan Helmut F.Weber, 2006:11). 

Istilah Pariwisata berhubungan erat dengan pengertian perjalanan wisata, yaitu sebagai suatu perubahan tempat tinggal sementara seseorang diluar tempat tinggalnya karena suatu alas an dan bukan merupaka kegiatan yang menghasilkan upah. 

Dengan demikian dapat dikatakan pariwisata merupakan suatu perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dengan tujuan antara lain untuk mendapatkan kenikmatan dan memenuhi hasrat ingin mengetahui sesuatu. 

Dapat juga karena kepentingan yang behubungan dengan kegiatan olah raga untuk kesehatan, konvensi, keagamaan, dan keperluan usaha yang lainnya (Gamal, 2004: 3).

Kepariwisataan didefinikasikan sebagai keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha {UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (revisi dari UU No. 9 Tahun 1990 Kepariwisataan).

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah daerah {UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan(revisi dari UU No. 9 Tahun Kepariwisataan). 

Istilah “pariwisata”konon untuk pertama kali di gunakakan oleh Presiden Soekarno dalam suatu percakapan sebagai pandanan dari istilah asing tourism “Arti pariwisata ialah bahwa kalau semua kegiatan itu dianggap gagal”. 

Tanda adanya wisatwan semua kegiatan pembangunan Hotel, persediaan angkutan dan sebagainya itu tidak memiliki makna kepariwisataan. (Soekadijo.R.G,2000:1). 

Setiap usaha Pariwisata yang ada, membutuhkan berbagai sarana yang memadai untuk menunjang kebutuhan para wisatawan, yaitu salah satunya adalah sarana akomodasi. 

Karena tanpa adanya sarana akomodasi yang memadai, usaha parwisata tidak dapat berjalan dengan baik dan begitupun sebaliknya tanpa kegiatan pariwisata usaha akomodasi tidak akan berjalan secara optimal. 

Diantara bermacam-macam bentuk jasa kepariwisataan yang terpenting dan terlengkap ialah yang bisanya disebut Hotel. Keseluruhan kegiatan dunia usaha dan masyarakat yang ditujukan untuk menata kebutuhan perjalanan dan persinggahan wisatawan. Menuru Soekadji (1996:86), terdapat tiga potensi Kepariwisataan, yaitu : 

  1. Modal dan potensi alam, 
  2. Modal dan potensi Kebudayaan, 
  3. Modal dan potensi manusia 

Melihat beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pariwisata merupakan kegiatan yang dilakukan orang atau kelompok dengan melakukan perjalanan yang berpindah dari tempat tinggal ke tempat lain dan tinggal dalam kurun waktu yang tidak lama dengan tujuan bersenang-senang, bisnis, dan tujuan lainnya. 

Kata kunci dari pengertian ini adalah berpindah, melakukan perjalanan, bersenang-senang dan menetap dalam kurun waktu yang tidak lama. 

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengertian Pariwisata Secara Umum"

close