Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sepuluh Standar Auditing - PSA No.01 SA Seksi 150 (Materi Kuliah Auditing)

Sepuluh Standar Auditing - PSA No.01 SA Seksi 150 (Materi Kuliah Auditing) ~ KamuBisa iO. Kata standar dalam auditing berkaitan dengan kriteria mutu kinerja dan berhubungan dengan yang akan dicapai melalui prosedur (tindakan yang harus dilakukan) dari auditing. Materialitas dan risiko   audit adalah yang mendasari dari penerapan semua standar auditing, terutama untuk standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Standar antara yang satu dengan yang lainnya dalam banyak hal saling berhubungan dan saling bergantung. Ada 3 standar utama yang masing-masing dipecah menjadi 10 macam standar auditing yang ada yaitu :

Sepuluh Standar Auditing - PSA No.01 SA Seksi 150 (Materi Kuliah Auditing)

Sepuluh Standar Auditing - PSA No.01 SA Seksi 150 (Materi Kuliah Auditing)
a. Standar Umum
  1. Standar umum yang pertama berbunyi : "Audit  harus  dilaksanakan  oleh  seorang  atau  lebih  yang memiliki  keahlian  dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor."
  2. Standar umum yang kedua berbunyi : "Dalam semua hal yang  berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor."
  3. Standar umum yang ketiga berbunyi : "Dalam   pelaksanaan   audit   dan   penyusunan   laporannya, auditor   wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama."
b.Standar Pekerjaan Lapangan
  1. Standar pekerjaan lapangan yang pertama berbunyi sebagai berikut : "Pekerjaan  harus  direncanakan sebaik-baiknya  dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya."
  2. Standar pekerjaan lapangan yang kedua berbunyi sebagai berikut : "Pemahaman    memadai    atas pengendalian intern    harus    diperoleh    untuk merencanakan  audit  dan  menentukan  sifat,  saat, dan  lingkup  pengujian  yang akan dilakukan."
  3. Standar pekerjaan lapangan yang ketiga berbunyi sebagai berikut : "Bukti   audit kompeten   yang cukup   harus   diperoleh     melalui   inspeksi, pengamatan,  permintaan  keterangan,    dan  konfirmasi sebagai  dasar  memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit."
c. Standar Pelaporan
  1. Standar pelaporan yang pertama berbunyi : "Laporan  auditor  harus  menyatakan  apakah  laporan  keuangan  telah  disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia."
  2. Standar pelaporan yang kedua berbunyi : "Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,  ketidakkonsistenan penerapan  prinsip  akuntansi  dalam  penyusunan  laporan keuangan periode  berjalan dibandingkan   dengan  penerapan  prinsip  akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya."
  3. Standar pelaporan yang ketiga berbunyi : "Pengungkapan  informatif  dalam  laporan  keuangan  harus  dipandang  memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor."
  4. Standar pelaporan yang keempat berbunyi : "Laporan  auditor  harus  memuat   suatu  pernyataan pendapat   mengenai  laporan keuangan  secara  keseluruhan  atau  suatu  asersi bahwa  pernyataan demikian  tidak dapat  diberikan. Jika  pendapat  secara  keseluruhan  tidak  dapat  diberikan, maka alasannya  harus dinyatakan.  Dalam  hal  nama  auditor dikaitkan  dengan laporan  keuangan,  maka laporan auditor  harus  memuat  petunjuk  yang  jelas mengenai  sifat  pekerjaan  audit  yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor." 
Demikian artikel Sepuluh Standar Auditing - PSA No.01 SA Seksi 150 (Materi Kuliah Auditing),  Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Auditing dapat dilihat di >> Materi Auditing.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Sepuluh Standar Auditing - PSA No.01 SA Seksi 150 (Materi Kuliah Auditing)"

close