Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengaturan Kelembagaan Perusahaan Penunjang Asuransi

Pengaturan Kelembagaan Perusahaan Penunjang Asuransi


Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, disebutkan dalam Pasal 8 bahwa setiap pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perubahan Kepengurusan 

Bagi Perusahaan yang hendak melakukan perubahan pengurus, terlebih dahulu harus menyampaikan rencana laporan perubahan pengurusnya kepada OJK. Setelah dokumen lengkap, maka OJK akan melakukan analisis dan apabila diperlukan proses PKK, maka OJK akan melakukan prosedur PKK. 

Setelah Perusahaan memperoleh persetujuan rencana perubahan pengurus dari OJK, Perusahaan harus menyampaikan Anggaran Dasar mengenai Perubahan Pengurus yang telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM. Apabila dokumen Anggaran Dasar telah lengkap, akan dilakukan proses pengadministrasian perubahan pengurus oleh OJK. 

Perubahan Alamat Kantor 

Perubahan alamat kantor terbagi menjadi 2 jenis yaitu perubahan alamat kantor dengan perubahan kedudukan dan perubahan alamat kantor tanpa perubahan kedudukan. 

Perubahan alamat kantor dengan perubahan kedudukan menyebabkan perusahaan melakukan pembaharuan pada anggaran dasarnya, oleh sebab itu OJK akan memberikan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) tentang perubahan kedudukan izin usahanya. 

Sedangkan untuk perubahan alamat kantor tanpa perubahan kedudukan tidak memerlukan pembaharuan pada anggaran dasar. Oleh karena itu, berkas perubahan alamat perusahaan dapat langsung diadministrasikan oleh OJK.  

Perubahan Kepemilikan 

Bagi perusahaan yang hendak melakukan perubahan kepemilikan saham, harus menyampaikan laporan rencana perubahan kepemilikan untuk mendapatkan persetujuan dari OJK. 

Apabila dalam laporan rencana perubahan kepemilikan terjadi perubahan Pemegang Saham Pengendali (PSP), maka akan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi pihak-pihak yang sebelumnya belum dinyatakan lulus sebagai PSP. 

Selanjutnya, perusahaan menyampaikan Anggaran Dasar mengenai perubahan kepemilikannya kepada OJK untuk dapat diadministrasikan dalam database OJK.

Pencabutan Izin Usaha Karena Pelanggaran 

Usulan pencabutan izin usaha diberikan kepada perusahaan yang tidak menaati dan mematuhi peraturan Perasuransian. Usulan ini didahului dengan pemberian Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 3, dan Surat Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengaturan Kelembagaan Perusahaan Penunjang Asuransi"

close