Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta‟minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang. 

Dari pengertian dasar itu tersebut, asuransi syari‟ah kemudian didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari‟ah. 

Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta‟min, takaful‟ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Dari definisi asuransi syari‟ah di atas jelas bahwa pertama, asuransi syari‟ah berbeda dengan asuransi konvensional. 

Pada asuransi syari‟ah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru. 

Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko (risk tranfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian risiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung. 

Kedua, akad yang digunakan dalam asuransi syari‟ah harus selaras dengan hukum Islam (syari‟ah), artinya akad yang dilakukan harus terhindar dari riba, gharar (ketidak jelasan dana), dan maisir (gambling), di samping itu investasi dana harus pada obyek yang halal-thoyyibah.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengertian Asuransi Syariah"

close