Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ko-Asuransi dan Reasuransi

Ko-Asuransi dan Reasuransi

Co-insurance atau ko-asuransi adalah suatu mekanisme untuk meningkatkan kapasitas market dalam meng-underwrite suatu risiko, dimana partisipasi masing-masing perusahaan dibatasi dalam original policy. 

Hal ini dilakukan jika perusahaan asuransi tidak mempunyai gross capacity yang cukup untuk menerima risiko Tertanggung. Tertanggung akan mengasuransikan risiko tersebut ke perusahaan asuransi lainnya (lebih dari satu perusahaan asuransi). 

Dalam ko-asuransi, share dari masing-masing perusahaan asuransi dicantumkan dalam original policy. Administrasi serta penerbitan polis biasanya dilakukan oleh co-insurance leader. 

Berbeda dengan kontrak reasuransi, di mana Tertanggung tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan reasuradur, pada ko-asuransi Tertanggung mempunyai hubungan kontraktual dengan semua Penanggung yang terlibat dalam penutupan risiko. 

Dalam hal terjadi klaim, jika ada salah satu member yang belum melakukan pembayaran klaim, maka Tertanggung dapat melakukan tuntutan secara langsung kepada member tersebut (CII, 2011). 

Pengertian Reasuransi 

Reasuransi atau reinsurance adalah mekanisme pengalihan kembali risikorisiko oleh suatu perusahaan asuransi atau Penanggung atas sebagian atau seluruh risiko yang menjadi tanggungannya kepada perusahaan reasuransi (reinsurer) atau Penanggung lainnya. 

Manfaat Reasuransi

  1. Meningkatkan kapasitas penerimaan risiko dari suatu perusahaan asuransi. 
  2. Menjaga stabilitas usaha suatu perusahaan asuransi dengan cara mengalihkan sebagian beban klaim saat terjadi kerugian kepada perusahaan reasuransi. 
  3. Menciptakan rasa percaya diri dalam menanggung suatu risiko karena beberapa ketidakpastian dapat dihilangkan dengan mekanisme reasuransi. 
  4. Membantu mengurangi beban keuangan suatu perusahaan asuransi dalam menanggung risiko catastrophic yang nilai kerugiannya sangat besar. 
  5. Sebagai sarana untuk melakukan penyebarluasan risiko yang ditanggung oleh suatu perusahaan asuransi. 

Bentuk Reasuransi 

1. REASURANSI PROPORSIONAL 

Merupakan bentuk reasuransi dimana pembagian saham atau share premi dan beban klaim untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi selalu dalam proporsi yang sama, sebagaimana telah disepakati sebelumnya dan dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antar dua pihak terkait. 

Bentuk reasuransi proporsional digunakan dalam reasuransi yang menggunakan metode facultative, quota share, surplus dalam treaty reinsurance, dan facultative obligatory. 

2. REASURANSI NON-PROPORSIONAL 

Merupakan bentuk reasuransi dimana pembagian saham atau share premi dan beban klaim untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi tidak dalam proporsi yang sama. 

Perusahaan asuransi akan menanggung sendiri kerugian dari beban klaim yang menjadi tanggung jawabnya kepada Tertanggung dalam bentuk first loss insurance hingga batas jumlah tertentu yang telah disepakati sebelumnya. 

Perusahaan reasuransi hanya akan ikut menanggung beban klaim jika jumlah klaim melebihi batas yang tercantum dalam perjanjian kerjasama terkait. Bentuk reasuransi non-proporsional digunakan dalam reasuransi yang menggunakan metode excess of loss dalam treaty reinsurance. 

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Ko-Asuransi dan Reasuransi "

close