Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asuransi Perspektif Islam Pro Kontra Ulama Fiqh

Asuransi Perspektif Islam Pro Kontra Ulama Fiqh

Indonesia merupakan masyarakat muslim mayoritas, oleh sebab itu perlu adalah sebuah alternatif sistem asuransi sesuai dengan syariat Islam mengingat banyak kalangan yang berpendapat bahwa asuransi tidak Islami karena mendahului takdir Allah yang dalam istilah jawa disebutkan ndisik’i kerso. 

Sebagaimana telah dijelaskan dalam pendahuluan diatas bahwa asuransi tidak dijelaskan dengan jelas dan tegas dalam nash Al-Qur`an maka masalah asuransi ini dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu perbedaan dikalangan ulama’ yang sulit dihindari dan perpedaan tersebut harus dihargai sebagai bentuk rahmat. Adapun pandangan para ulama’ iqh terhadap hukum asuransi sebagai berikut:

Ulama’ yang melarang praktik asuransi diantaranya Sayyid Sabiq, ‘Abd Allâh al-Qalqi (mufti Yordania), Yusuf Qaradhâwi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i (mufti Mesir). Beliau mengatakan bahwa Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa. Pendapat Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah: 

  1. Asuransi sama dengan judi; 
  2. Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti; 
  3. Asuransi mengandung unsur riba/renten; 
  4. Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi; 
  5. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktik-praktik riba; 
  6. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai. 
  7. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah. 

Sedangkan para ulama’ yang memperbolehkan praktik asuransi dengan alasan bahwa:

  1. Tidak ada nas (Al-Qur`an dan Sunnah) yang melarang asuransi; 
  2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak; 
  3. Saling menguntungkan kedua belah pihak; 
  4. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan; 
  5. Asuransi termasuk akad mudhârbah (bagi hasil); 
  6. Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’âwuniyah); 
  7. Asuransi dianalogikan (qiyas) dengan sistem pensiun seperti taspen. 

Adapun ulama’ yang memperbolehkan adanya praktik asuransi diantaranya Abd. Wahab Khallaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syariah Universitas Syria), Muhammad Yûsuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan ‘Abd Rahman ‘Isa (pengarang kitab al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkâmuha). 

Sedangkan menurut Zuhdi pandangan ulama tentang hukum asuransi terbagi menjadi empat bagian. Pertama, kelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan operasionalnya hukumnya haram. 

Kedua, kelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam Islam. 

Ketiga, kelompok ulama yang berpendapat diperbolehkan adalah asuransi yang bersifat sosial sedangkan asuransi yang bersifat komersial dilarang dalam Islam dan keempat, kelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi hukumnya termasuk syubhat, karena tidak ada dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan atau menghalalkan asuransi.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Asuransi Perspektif Islam Pro Kontra Ulama Fiqh"

close