Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Pariwisata Secara Umum

Definisi Pariwisata Secara Umum

Menurut peninjauan secara etimologis, istilah pariwisata berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri atas dua suku kata yaitu "pari” dan "wisata". Pari berarti berulang-ulang atau berkali-kali, sedangkan wisata berarti perjalanan atau bepergian. 

Jadi pariwisata berarti perjalanan yang dilakukan secara berulang ulang atau (Musanef, 1996 : 8). Pariwisata tidak hanya bisa diartikan secara etimologis saja, tetapi terdapat pendapat dari para ahli diantaranya: 

1. Hunziker dan Krapf (Bapak Ilmu Pariwisata) 

Pariwisata adalah sejumlah hubungan dan gejala yang dihasilkan dari tinggalnya orang-orang asing, asalkan tinggalnya mereka itu tidak menyebabkan timbulnya tempat tinggal serta usaha-usaha yang bersifat sementara atau permanen sebagai usaha mencari kerja penuh (Musanef, 1996: 11). 

2. Hans Buchi 

Pariwisata adalah peralihan tempat untuk sementara waktu dan mereka yang mengadakan perjalanan tersebut memperoleh pelayanan dari perusahaanperusahaan yang bergerak dalam industri pariwisata (Musanef, 1996: 11). 

3. Robert Mc. Intosh Shashi Kant Cupta 

Pariwisata adalah gabungan gejala dan hubungan yang timbul dari interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah serta masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan ini serta penunjang lainnya (Musanef, 1996: 11). 

4. Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 

Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usahausaha yang terkait di bidang itu. Pengertian ini mengandung lima unsur yaitu: 

  • Unsur manusia (wisatawan) 
  • Unsur kegiatan (perjalanan) 
  • Unsur motivasi (menikmati) 
  • Unsur sasaran (obyek dan daya tarik wisata) 
  • Unsur usaha (Musanef, 1996: 13). 

Dan pengertian diatas terdapat beberapa hal yang penting yaitu : 

  • Perjalanan itu dilakukan untuk sementara waktu. 
  • Perjalanan itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lain.
  • Perjalanan itu, walaupun apa bentuknya harus selalu dikaitkan dengan bertamasya dan rekreasi, melihat dan menyaksikan atraksi-atraksi wisata. 
  • Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah di tempat/daerah yang dikunjungi dan sematamata sebagai konsumen di tempat tersebut, dengan mendapat pelayanan (Musanef, 1996: 12). 

5. Menurut James. J. Spillane (1987: 20) 

pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, dan lain-lain. 

Defenisi yang luas pariwisata adalah perjalanan dari suatu tempat ke tempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu. 

Suatu perjalanan akan dianggap sebagai perjalanan wisata bila memenuhi tiga persyaratan yang diperlukan, yaitu bersifat sementara, bersifat sukarela (Voluntary) dalam anti tidak terjadi karena paksaan, dan tidak bekerja yang sifatnya menghasilkan upah.

Berdasarkan pengertian beberapa ahli diatas disimpulkan pengertian Pariwisata adalah kegiatan di mana orang terlibat dalam perjalanan jauh dari rumah (bepergian) antar daerah atau antar negara terutama untuk bisnis atau kesenangan dimana orang tersebut tidak menetap atau mencari pekerjaan di tempat tersebut.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Definisi Pariwisata Secara Umum"

close