Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dampak Perubahan Sosial Berkaitan dengan Disorganisasi dan Reorganisasi

Organisasi merupakan artikulasi dari bagian-bagian yang merupakan suatu kesatuan yang fungsional. Sedangkan apabila bagian-bagian yang fungsional itu ada yang mengalami kerusakan maka akan menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan atau gangguan dalam fungsi organisasi itu. 

Tubuh manusia misalnya, terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing fungsi seluruh tubuh manusia sebagai suatu kesatuan. 

Sementara apabila seseorang sedang sakit (karena ada beberapa bagian tubuhnya yang rusak atau mengalami gangguan), maka dikatakan bahwa ada salah satu atau beberapa bagian tubuhnya yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 

Dampak Perubahan Sosial Berkaitan dengan Disorganisasi dan Reorganisasi

Dengan demikian, secara keseluruhan bahwa bagian-bagian tubuh manusia itu merupakan keseimbangan yang fungsional.

Demikian juga kehidupan dalam sebuah kota misalnya, merupakan suatu organisasi tersendiri. Jadi apabila ada salah satu bagian kota saja yang rusak (tidak berfungsi), maka timbullah ketidak-seimbangan dalam kehidupan kota tadi. 

Terjadinya ketidak-seimbangan tadi dalam sosiologi dinamakan disorganisasi (disintegrasi) sosial. Lalu apakah yang dimaksud dengan disorganisasi (disintegrasi) itu? Disorganisasi adalah suatu keadaan di mana tidak ada suatu keserasian pada bagian-bagian dari suatu kebulatan. 

Misalnya dalam masyarakat, agar dapat berfungsi sebagai organisasi, maka harus ada keserasian antara bagian-bagiannya seperti lembaga kemasyarakatan, norma-norma, nilai-nilai, dan sebagainya. 

Dalam kaitannya dengan perubahan sosial, suatu disorganisasi atau disintegrasi mungkin dapat dirumuskan sebagai suatu proses berpudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat, hal mana disebabkan karena perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan. 

Sedangkan reorganisasi atau reintegrasi adalah suatu proses pembentukan norma-norma dan nilai-nilai baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah mengalami perubahan. 

Tahap reorganisasi dilaksanakan apabila norma-norma dan nilai-nilai yang baru telah institutionalized (melembaga) dalam diri warga-warga masyarakat. Sedangkan berhasil tidaknya suatu proses "institutionalization" tersebut dalam masyarakat, mengikuti formula sebagai berikut:

Dampak Perubahan Sosial Berkaitan dengan Disorganisasi dan Reorganisasi

Yang dimaksudkan dengan efektivitas menanam adalah hasil yang positif dari penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi dan metode untuk menanamkan lembaga baru di dalam masyarakat. 

Semakin besar kemampuan tenaga manusia, makin ampuh alat-alat yang dipergunakan, makin rapi dan teratur organisasinya, dan makin sesuai sistem penanaman itu dengan kebudayaan masyarakat, maka makin besar pula hasil yang dapat dicapai oleh usaha penanaman lembaga baru itu. 

Akan tetapi, setiap usaha untuk menanam sesuatu unsur yang baru, pasti akan mengalami reaksi dari beberapa golongan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Namun biasanya, kekuatan menentang dari masyarakat itu mempunyai pengaruh yang negatif terhadap kemungkinan berhasilnya proses "institutionalization" (pelembagaan) tersebut. 

Menurut Soerjono Soekanto (1982 : 347) gambaran mengenai disorganisasi dan reorganisasi dalam masyarakat tersebut pernah dilukiskan oleh William I Thomas dan Florian Znaniecki dalam karya klasiknya yang berjudul The Polish Peasant in Europe and America, khususnya dalam On disorganization and reorganization, di mana mereka membentangkan pengaruh dari suatu masyarakat yang tradisional dan masyarakat yang modern terhadap jiwa para anggotanya. 

Watak atau jiwa seseorang, sedikit banyaknya merupakan pencerminan dari kebudayaan masyarakat. Pada masyarakat-masyarakat tradisional misalnya, maka aktivitas-aktivitas seseorang sepenuhnya berada di bawah kepentingan masyarakatnya. 

Di situ segala sesuatunya didasarkan pada tradisi, dan setiap usaha-usaha untuk merubah satu unsur saja maka berarti pula usaha-usaha untuk merubah struktur masyarakat secara keseluruhan. 

Dalam masyarakat tradisional, struktur masyarakat tersebut dianggap sesuatu yang suci, yakni sesuatu yang tak dapat diubah-ubah secara menyolok, atau suatu struktur yang berjalan dengan lambat sekali (perubahannya lambat sekali). 

Jika terjadi perubahan dari suatu masyarakat tradisional menjadi masyarakat yang modern, maka mengakibatkan pula terjadinya perubahan dalam jiwa setiap anggota masyarakat tersebut. Thomas dan Znaniecki sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto (1982 : 348) menggambarkan betapa para petani Polandia yang pindah dari Eropa ke Amerika, mengalami disorganisasi. 

Hal ini disebabkan karena di tempat asalnya, mereka merupakan bagian dari masyarakat yang tradisional dan di Amerika mereka berhadapan dengan masyarakat modern, yang memiliki pola kehidupan yang berbeda. 

Dengan demikian maka timbullah disorganisasi di dalam kalangan masyarakat tradisional itu. Karena di dalam keluarga batih misalnya, yang semula kuat ikatannya, di mana orang tua di Eropa memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap anak-anaknya, akan tetapi di Amerika kekuasaan tersebut menjadi pudar dan melemah. 

Selanjutnya ketika terjadi reorganisasi, maka timbullah pula norma-narma baru yang mengatur hubungan baru antara orang tua dan anak-anaknya. Sementara itu, apabila disorganisasi tersebut terjadi dengan sangat cepatnya, misalnya saja karena meletusnya revolusi, maka kemungkinan besar akan timbul pula hal-hal yang sukar untuk dikendalikan. 

Namun sebaliknya, dalam keadaan yang semacam itu maka reorganisasi tidak dapat terjadi dengan cepat, oleh karena dalam proses yang semacam itu maka terlebih dahulu harus menyesuaikan diri dengan masyarakat. 

Pada situasi yang demikian kemungkinan akan terjadi pula suatu keadaan di mana norma-norma yang lama sudah hilang oleh karena disorganisasi tadi, sedangkan norma-norma yang baru belum terbentuk. Jika keadaan semacam itu benar-benar terjadi maka dikatakan telah terjadi krisis dalam masyarakat atau telah terjadi keadaan anomie. 

Keadaan anomie, yaitu suatu keadaan di mana tidak ada pegangan terhadap apa yang baik dan apa yang buruk, sehingga anggota masyarakat tidak mampu lagi untuk mengukur tindakannya, oleh karena batas-batasnya sudah tidak ada lagi.

Selain itu, suatu keadaan anomie mungkin pula dapat terjadi pada saat disorganisasi meningkat ke tahap reorganisasi. Contohnya adalah norma-norma dalam berlalu lintas, terutama di kota-kota besar sebagaimana Jakarta atau Surabaya. 

Sopan santun berlalu lintas yang secara minimal menyangkut ketaatan seseorang pengemudi atau orang yang jalan kaki, namun pada peraturan-peraturan lalu lintas itu sering dilanggar. 

Pada umumnya, ada suatu kecendeungan bahwa peraturanperaturan tersebut dilangggar, padahal peraturan itu bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat, termasuk para pengemudi dan orangorang yang berjalan kaki. 

Hal semacam itu sedikit banyaknya dapat dijadikan suatu indeks terhadap keadaan sampai di mana disorganisasi itu masih berlangsung dan apakah telah ada suatu reorganisasi.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Dampak Perubahan Sosial Berkaitan dengan Disorganisasi dan Reorganisasi "

close