Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Tanam Paksa

Pemerintah Belanda terus mencari cara bagaimana untuk mengatasi problem ekonomi. Berbagai pendapat mulai dilontarkan oleh para pemimpin dan tokoh masyarakat. Salah satunya pada tahun 1829 seorang tokoh bernama Johannes Van den Bosch mengajukan kepada raja Belanda usulan yang berkaitan dengan sistem dan cara melaksanakan politik kolonial Belanda di Hindia. Van den Bosch berpendapat untuk memperbaiki ekonomi di Negeri Belanda, di tanah jajahan harus dilakukan penanaman tanaman yang dapat laku dijual di pasar dunia. Sesuai dengan keadaan di negeri jajahan, maka sistem penanaman harus dikembangkan dengan memanfaatkan kebiasaan kaum pribumi/petani, yaitu dengan “kerja rodi”. Oleh karena itu, penanam yang dilakukan para petani itu bersifat wajib. Kita, orang Indonesia menyebut sistem ini dengan nama “Sistem Tanam Paksa”. Van den Bosch menggunakan prinsip bahwa daerah jajahan itu fungsinya sebagai tempat mengambil keuntungan bagi negeri induk. Diibaratkan oleh Baud, Jawa adalah “gabus tempat Nederland mengapung”. Jadi dengan kata lain Jawa harus dieksploitasi semaksimal mungkin untuk keuntungan negeri penjajah. Dapat dikatakan Jawa dimanfaatkan sebagai sapi perahan. Konsep Bosch itulah yang kemudian dikenal dengan Cultuurstelsel (Tanam Paksa). Dengan cara ini diharapkan perekonomian Belanda dapat dengan cepat pulih dan semakin meningkat. Bahkan dalam salah satu tulisan Van den Bosch membuat suatu perkiraan bahwa dengan Tanam Paksa, hasil tanaman ekspor dapat ditingkatkan sebanyak kurang lebih f.15. sampai f.20 juta setiap tahun. Van den Bosch menyatakan bahwa cara paksaan seperti yang pernah dilakukan VOC adalah cara yang terbaik untuk memperoleh tanaman ekspor untuk pasaran Eropa. Dengan membawa dan memperdagangkan hasil tanaman sebanyak-banyaknya ke Eropa, maka akan mendatangkan keuntungan yang sangat besar.

Ketentuan Tanam Paksa 

Raja Willem tertarik serta setuju dengan usulan dan perkiraan Van den Bosch tersebut. Tahun 1830 Van den Bosch diangkat sebagai Gubernur Jenderal baru di Jawa. Setelah sampai di Jawa, Van den Bosch segera mencanangkan sistem dan program Tanam Paksa. Secara umum Tanam Paksa mewajibkan para petani untuk menanam tanaman-tanaman yang dapat diekspor di pasaran dunia. Jenis tanaman itu di samping kopi juga antara lain tembakau, tebu, dan nila. Secara rinci beberapa ketentuan Tanam Paksa itu termuat pada Lembaran Negara (Staatsblad) Tahun 1834 No. 22. Ketentuan-ketentuan itu antara lain sebagai berikut. 

  1. penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan Tanam Paksa;
  2. tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan Tanam Paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa; 
  3. waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman Tanam Paksa tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi; 
  4. tanah yang disediakan untuk tanaman Tanam Paksa dibebaskan dari pembayaran pajak tanah; 
  5. hasil tanaman yang terkait dengan pelaksanaan Tanam Paksa wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat.; 
  6. kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah; 
  7. penduduk desa yang bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan Tanam Paksa berada di bawah pengawasan langsung para penguasa pribumi, sedang pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum; dan 
  8. penduduk yang bukan petani, diwajibkan bekerja di perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari dalam satu tahun; 

Menurut apa yang tertulis di dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas, tampaknya tidak terlalu memberatkan rakyat. Bahkan pada prinsipnya rakyat boleh mengajukan keberatan-keberatan apabila memang tidak dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan. Ini artinya ketentuan Tanam Paksa itu masih memperhatikan martabat dan batas-batas kewajaran nilai-nilai kemanusiaan.

Pelaksanaan Tanam Paksa 

Menurut Van den Bosch, pelaksanaan sistem Tanam Paksa harus menggunakan organisasi dan kekuasaan tradisional yang sudah ada. Dalam hal ini para pejabat bumiputra, kaum priayi dan kepala desa memiliki peran penting. Mereka ini sangat diharapkan dapat menggerakkan kaum tani wajib menanam tanaman yang laku di pasaran dunia. Kekuasaan mereka harus diperkokoh dengan cara diberi hak pemilikan atas tanah dan hakhak istimewa yang lain. Para penguasa pribumi akhirnya lebih menjadi alat kolonial. Dengan demikian masyarakat umum sudah kehilangan pimpinan yang menjadi tempat berlindung di negerinya sendiri. Berkaitan dengan pengerahan tenaga kerja melalui kegiatan seperti sambatan, gotong royong maupun gugur gunung, merupakan usaha yang tepat untuk dilaksanakan. Dalam hal ini peran para penguasa pribumi, priayi dan juga kepada desa sangat sentral. Kemudian kepala desa di samping sebagai penggerak para petani, juga sebagai penghubung dengan atasan dan pejabat pemerintah. Oleh karena posisi yang begitu penting itu maka kepala desa tetap berada di bawah pengaruh dan pengawasan para pamong praja. Para penguasa pribumi dan juga kepala desa ini dalam menjalankan tugasnya juga mendapatkan bonus atau cultuur procenten dari pemerintah kolonial. Besaran bonus itu tergantung dari besar kecilnya hasil setoran kepada pemerintah kolonial. Semakin besar setoran dari petani kepada pemerintah kolonial yang ada di wilayahnya, pejabat pribumi di tempat itu juga akan menerima bonus semakin besar pula. Hal inilah yang mendorong terjadinya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Tanam Paksa. Para penguasa pribumi demi mengejar cultuur procenten yang besar, kemudian memaksa para petani di wilayahnya untuk menanam tanaman yang diwajibkan dalam sistem Tanam Paksa sebanyak-banyaknya agar dapat menyetorkan hasil yang besar kepada pihak kolonial. Sistem cultuur procenten inilah kemudian mendorong terjadinya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Tanam Paksa. Beberapa penyelewengan itu antara dapat dicontohkan sebagai berikut. 

  • Menurut ketentuan tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk kepentingan Tanam Paksa tidak melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki petani, tetapi kenyataannya lebih dari seperlima, sepertiga, bahkan ada yang setengah dan daerahdaerah tertentu ada yang lebih dari setengah tanah yang dimiliki petani. Hal ini dimaksudkan agar setoran hasil tanamannya juga bertambah besar, dan bonusnya juga semakin banyak. 
  • Menurut ketentuan waktu yang diperlukan untuk menanam tanaman untuk Tanam Paksa tidak boleh melebihi waktu untuk menanam padi, ternyata dalam pelaksanaannya waktu yang digunakan untuk menanam tanaman bagi Tanam Paksa melebihi waktu penanaman padi. Semua ini jelas terkait agar hasil tanaman untuk Tanam Paksa itu lebih banyak.
Dapatlah dikatakan bahwa dalam pelaksanaan Tanam Paksa itu umumnya berjalan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pemicu penyelewengan ini tidak terlepas dari adanya cultuur procenten. Pihak pemerintah kolonial di Hindia ini juga melakukan pembiaran dan ini tampaknya yang memang diinginkan oleh pihak kolonial Belanda, agar hasil dari pelaksanaan Tanam Paksa segera dapat memperbaiki ekonomi dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi Negeri Belanda. Harus juga dipahami bahwa dalam pelaksanaan Tanam Paksa itu juga disertai dengan tindak kekerasan, tindakan menakut-nakuti para petani. Tanam Paksa telah membawa penderitaan rakyat. Banyak pekerja yang jatuh sakit, bahkan meninggal. Mereka dipaksa fokus bekerja untuk Tanam Paksa, sehingga nasib diri sendiri dan keluarganya tidak terurus. Bahkan kemudian timbul bahaya kelaparan dan kematian di berbagai daerah. Misalnya di Cirebon (1843 - 1844), di Demak (tahun 1849) dan Grobogan pada tahun 1850. Sementara itu dengan pelaksanaan Tanam Paksa ini Belanda telah mengeruk keuntungan dan kekayaan dari tanah Hindia. Dari tahun 1831 hingga tahun 1877 perbendaharaan kerajaan Belanda telah mencapai 832 juta gulden, utang-utang lama VOC dapat dilunasi, kubu-kubu dan benteng pertahanan dapat dibangun. Belanda menikmati keuntungan di atas penderitaan sesama manusia. Pelaksanaan Tanam Paksa dapat dikatakan telah melanggar hak-hak asasi manusia. Memang harus diakui beberapa manfaat adanya Tanam Paksa, misalnya, dikenalkannya beberapa jenis tanaman baru yang menjadi tanaman ekspor, dibangunnya berbagai saluran irigasi, dan juga dibangunnya jaringan rel kereta api. Beberapa hal ini memang sangat berarti dalam kehidupan masyarakat di kemudian hari.
 

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Sistem Tanam Paksa"

close