Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenali Prinsip-Prinsip Corporate Governance Agar Perusahaan Meraih Status GCG

Dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitasnya, perusahaan memerlukan tools yang dapat digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis tersebut. Salah satu tools yang dapat digunakan adalah Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan).

Apa itu Corporate Governance? Apa saja tujuan dan prinsip-prinsipnya? Serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Baca selengkapnya penjelasan di bawah ini.



 

Pengertian Corporate Governance


Corporate Governance (tata kelola perusahaan) adalah seperangkat peraturan yang dibuat perusahaan untuk mengatur dan mengendalikan hubungan antara pemegang saham, pengelola saham, kreditor, pemerintah, karyawan serta stakeholder internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka.

 

Tujuan Corporate Governance


Tujuan utama dari Corporate Governance adalah untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua stakeholders di perusahaan. Khususnya, tata kelola perusahaan yang baik akan memberikan keyakinan pada investor bahwa mereka akan menerima return atau dividen atas uang yang telah diinvestasikannya pada perusahaan tersebut. 

Sementara itu tujuan selengkapnya dari corporate governance adalah sebagai berikut:
 

  1. Melindungi hak dan kewajiban baik pemegang saham maupun para anggota stakeholders non pemegang saham
  2. Memastikan manager perusahaan tidak mengambil atau menginvestasikan dana dari pemegang saham pada project yang merugikan.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja dewan direksi, dewan komisaris dan manajemen perusahaan
  4. Meningkatkan kualitas hubungan dewan komisaris dengan manajemen perusahaan.

 

Prinsip-Prinsip Dalam Corporate Governance


Dalam corporate governance terdapat lima prinsip-prinsip penting yang mampu menyelematkan suatu perusahaan dari kemungkinan timbulnya perselisihan antara pemimpin perusahaan dengan stakeholder lainnya, yaitu meliputi:

 

1. Fairness (Keadilan)

Corporate Governance harus mampu menjamin perlindungan hak-hak para stakeholders baik stakeholder internal maupun eksternal, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Oleh karenanya, prinsip pertama yang harus ada dalam corporate governance adalah keadilan yang mampu menjamin terlaksananya komitmen antara perusahaan dengan para investornya. 

Fairness atau keadilan ini merupakan prinip yang penting dalam menyeimbangkan hubungan antara pemegang kepentingan dan pemegang saham. 

Dengan mengimplementasikan prinsip ini maka akan tercipta keseimbangan bagi para anggota manajemen dan karyawan sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan secara optimal.

2. Transparency (Transparansi)

Dalam penerapan corporate governance perusahaan harus menanamkan prinsip transparansi, yaitu mewajibkan adanya suatu sistem informasi manajemen pengelolaan keuangan yang terbuka, tepat waktu, jelas, dan mudah diakses oleh seluruh stakeholders.

Dengan mengimplementasikan transparansi, maka data dan informasi tersebut dapat bermanfaat untuk mendukung pengembilan keputusan dalam bisnis yang dilakukan oleh para pemegang saham, kreditur dan pemegang kepentingan lainnya.

3. Accountability (Akuntabilitas)

Prinsip ketiga yang harus diimplementasikan dengan baik dalam penerapan good corporate governance adalah akuntabilitas. Perusahaan harus mampu mempertanggung jawabkan kinerjanya.

Untuk itu perusahaan harus dikelola secara baik, benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan manajemen dan para investornya dengan tetap mempertimbangkan kepentingan para pemangku kebijakan lainnya.

Untuk itu dalam pelaksanaannya, suatu perusahaan akan diawasi oleh dewan komisaris sehingga harapannya akan tercipta manajemen perusahaan yang efektif dan efisien, serta dengan kinerja yang berkesinambungan.

4. Responsibility (Pertanggungjawaban)

Prinsip keempat yang harus diimplementasikan dengan baik dalam penerapan good corporate governance adalah pertanggungjawaban. Perusahaan harus mampu memastikan bahwa semua peraturan serta ketentuan yang berlaku dipatuhi sebagai cerminan dipatuhinya nilai-nilai sosial.

Prinsip tanggung jawab ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang terkait ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja, termasuk juga prinsip-prinsip yang mengatur tentang penyusunan dan penyampaian laporan keuangan perusahaan.

5. Idependency (Independensi)

Prinsip-prinsip Corporate Governance diatas harus didukung dengan prinsip independensi, yaitu  perusahaan harus dikelola secara independen sehingga setiap divisi atau stakeholder perusahaan dapat berfungsi tanpa saling mendominasi dan tidak dapat di intervensi oleh pihak lain.


Mekanisme Pelaksanaan Corporate Governance


 

Mekanisme Corporate Governance merupakan suatu mekanisme yang memuat aturan, prosedur, dan hubungan yang jelas antara pihak-pihak yang ada dalam suatu perusahaan untuk menjalankan peran dan tugasnya.

Mekanisme Corporate Governance haruslah disusun dalam sebuah sistem dan proses yang mampu mengarahkan dan mengendalikan operasional perusahaan agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Untuk itu diperlukan pengetahuan mengenai struktur Corporate Governance. Struktur Corporate Governance sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  • Struktur pengendalian internal entitas, yaitu terdiri dari dewan komisaris dan dewan direksi.
  • Struktur pengendalian eksternal entitas, yaitu pihak-pihak berkepentingan yang berasal dari luar satuan usaha yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan seperti pasar modal, pasar uang, pemerintah (regulator), auditor, advokat atau paralegal, dan lain-lainnya.


Itulah ulasan mengenai apa itu corporate governance dan prinsip-prinsipnya. Dengan menerapkan Corporate Governance (tata kelola perusahaan), harapannya kinerja perusahaan dapat meningkat melalui pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya. 

Perusahaan yang dilengkapi dengan good corporate governance (GCG) akan lebih terarah dalam mencapai sasaran-sasaran manajemen dan tidak disibukkan untuk hal-hal yang bukan menjadi sasaran pencapaian kinerja manajemen.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Kenali Prinsip-Prinsip Corporate Governance Agar Perusahaan Meraih Status GCG"

close