Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Swasta

Badan usaha swasta adalah badan usaha milik swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta. Badan usaha swasta bisa dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang. Badan usaha ini dimulai dari tingkat sederhana sampai multinasional.


<a href="https://www.freepik.com/free-photos-vectors/business">Business photo created by azerbaijan_stockers - www.freepik.com</a>


Bentuk-Bentuk Badan Usaha Swasta

Bentuk-bentuk badan perusahaan, yang ada dalam praktik di Indonesia, yang terpenting di antaranya adalah:
  • Perusahaan Perseorangan;
  • Persekutuan dengan Firma;
  • Persekutuan Komanditer;
  • Perseroan Terbatas;
Bentuk-bentuk ini akan dibicarakan satu-persatu dan sedapat mungkin dihubungkan ke sudut juridis. Jadi bagaimana prosedur mendirikan suatu badan usaha, syarat-syarat apa yang harus dituruti untuk sah berdirinya suatu Persekutuan dengan Firma, Persekutuan Komanditer atau Perseroan Terbatas.

a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha di mana pemilik adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapat laba. Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu dari pemilik perusahaan itu sendiri. Sering pula digunakan modal pinjaman dalam bentuk kredit penjual (sering pula disebut kredit leveransir), dalam bentuk kredit pembeli (sering pula disebut kredit afnemer) atau dalam bentuk kredit candak kulak (KCK)

Pemisahan modal perusahaan dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, karena segala harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan dari semua hutang Perusahaan Perseorangan. Oleh karena itu, sering disebut bahwa pengusaha Perusahaan Perseorangan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

Dalam pendirian Perusahaan Perseorangan, Undang-Undang tidak memberikan aturan khusus; sungguhpun demikian untuk beberapa lapangan pekerjaan, pengusaha Perusahaan Perseorangan belum dapat melakukan aktivitasnya sebelum mendapat ijin dari pemerintah daerah setempat, seperti penginapan, pembelian cengkeh, pengomprongan tembakau, pabrik dan sebagainya.

b. Persekutuan dengan Firma
Persekutuan dengan Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Pada persekutuan dengan firma terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan, dan telah sepakat memakai nama bersama, yang umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.

Bila beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu Persekutuan dengan Firma, maka mereka bersama-sama harus membuat suatu akta resmi atau suatu akta di bawah tangan. Akta tersebut (di Amerika disebut articles of copartnership atau articles of oartnership) berisi hal-hal apa yang sudah disetujui bersama oleh para sekutu, antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal masingmasing  sekutu dan lain-lain.

Persekutuan dengan Firma yang didirikan dengan akta resmi (dibuat oleh notaris) harus mendaftarkan akta tersebut pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri, selanjutnya mengumumkannya di dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Yang didaftarkan dan diumumkan adalah akta pendirian atau ikhtisar resmi dari akta tersebut. Ikhtisar resmi memuat berbagai hal sebagai berikut.
  • Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para sekutu (firmant)
  • Penunjukan nama bersama atau nama perusahaan dengan keterangan tentang cabang perusahaan mana yang menjadi lapangan pekerjaan (umum atau terbatas sebuah cabang perusahaan)
  • Nama-nama sekutu yang berwenang menandatangani atas nama perusahaan.
  • Saat mulai dan berakhirnya persekutuan.
  • Bagian-bagian lain dari perjanjian di dalam akta yang berkenaan dengan hakhak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Persekutuan dengan Firma yang tidak mendaftarkan dan tidak mengumumkan ikhtisar resmi, berakibat bahwa persekutuan dengan firma bekerja pada semua cabang perusahaan, perusahaan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan setiap suku berwenang menandatangani dan berbuat perbuatan hukum atas nama perusahaannya.

Pada persekutuan dengan Firma pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab bila kekayaan perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran hutang-hutang perusahaan, kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan, dengan kata lain setiap sekutu bertanggung jawab sepenuhnya.

Laba Persekutuan dengan Firma dibagi oleh para sekutu sesuai isi akta pendirian. Umumnya laba dibagi atas dasar banyaknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu. Ini lazim disebut berdasar atas keseimbangan pemasukan. Cara lain dapat dilakukan asal tidak bertentangan dengan undangundang, misalnya pembagian laba tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga atau laba tidak boleh diberikan kepada seorang sekutu. Kerugian dapat dibebankan kepada hanya seorang sekutu. Sekutu yang tidak memasukkan modal hanya memasukkan tenaga, memperoleh bagian keuntungan atau kerugian sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.

c. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan di mana satu sama beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin. Di dalam Persekutuan Komanditer, terdapat dua jenis sekutu yaitu sekutu komplementer (sering pula disebut sekutu pemelihara) yakni mereka yang menjalankan dan memimpin perusahaan dan sekutu komanditer, yakni mereka yang mempercayakan modalnya kepada sekutu.

Perbedaan kedua jenis sekutu itu, berarti pula perbedaan tanggung jawab. Sekutu komplementer bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan kepada pihak-pihak ketiga, sedang sekutu komanditer (sering tidak dikenal oleh pihak ketiga) hanya bertangung jawab sebesar modal yang dipercayakannya kepada sekutu komplementer.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tidak memberikan penjelasan bagaimana cara mendirikan persekutuan komanditer. Dalam praktik cara mendirikan Persekutuan Komanditer tidak banyak berbeda dengan cara pendirian persekutuan dengan Firma terutama harus membuat akta pendirian, boleh akta di bawah tangan ataupun akta resmi yang dibuat oleh notaris. Pendaftaran akta pendirian dan pengumuman dalam BNRI bagi para pendiri Persekutuan Komanditer tidak diwajibkan oleh KUHD.

Ada berbagai macam Persekutuan Komanditer yaitu Persekutuan Komanditer
Murni, Persekutuan Komanditer Campuran  dan  Persekutuan Komanditer
Bersaham. Bila hanya terdapat seorang sekutu komplementer  dalam persekutuan
itu disebut Persekutuan Komanditer Murni, dan kalau terdapat beberapa orang
sekutu Komplementer dalam persekutuan, maka persekutuan disebut Persekutuan
Komanditer Campuran. Persekutuan Komanditer Bersaham, mengeluarkan
saham-saham di mana baik sekutu Komplementer maupun sekutu Komanditer
satu atau lebih saham.

Sehubungan dengan tugas, tanggung jawab dan peranan sekutu (partner), maka dikenal berbagai macam sekutu di luar negeri, antara lain general partner, silent partner, secret partner, dormant atau sleeping partner dan senior partner serta junior partner.

General partner sama dengan Sekutu Komplementer atau sekutu pemelihara, bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga dan turut memimpin perusahaan, dan karenanya dikenal sebagai partner oleh umum. Silent partner sesuai dengan namanya tidak turut aktif  di dalam menjalankan kegiatan perusahaan, namun ia dikenal oleh umum sebagai sekutu dalam persekutuan. 

Berbeda dengan silent partner, maka secret partner turut aktif  dalam kegiatan perusahaan, walaupun ia tidak diketahui oleh umum sebagai sekutu dalam persekutuan. Dormant atau sleeping partner adalah sekutu yang tidak turut dalam kegiatan perusahaan, dan juga tidak dikenal oleh umum sebagai sekutu dalam persekutuan. Mereka yang lebih dulu menjadi sekutu, memasukkan modal relatif  besar serta turut aktif bahkan sebagai pemimpin dalam persekutuan, sering disebut senior partner sebagai lawan junior partner.

Pembagian laba di antara sekutu disesuaikan dengan ketetapan yang ter- cantum dalam akta pendirian. Umumnya bagian laba sekutu komanditer lebih kecil dari bagian laba sekutu komplementer.

d. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham di mana tiap sekutu (disebut juga persero) turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.

Dalam Perseroan Terbatas, tiap sekutu (pemegang saham) atau persero hanya bertanggung jawab secara terbatas, yaitu untuk menyetor penuh jumlah yang disebutkan dalam tiap saham saja. Jadi yang dimaksud dengan perkataan “terbatas” dalam istilah Perseroan Terbatas, bukanlah modal perseroan melainkan pertanggungjawaban tersebut. Ini berarti bahwa kreditur Perseroan Terbatas, tidak dapat menagih langsung pada pemegang saham, ia hanya dapat menagih pada Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum.

Undang-undang tidak menetapkan beberapa orang minimal dengan sah dapat mendirikan suatu Perseroan Terbatas. Hanya dua orang saja sudah dapat mendirikan sebuah Perseroan Terbatas.

Mereka yang mendirikan sebuah Perseroan Terbatas, harus membuat suatu akta resmi (dibuat oleh notaris) yang merupakan akta pendirian yang memuat antara lain: nama Perseroan Terbatas, modal Perseroan Terbatas dan lain-lain. 

Akta pendirian harus dikirim kepada Menteri Kehakiman untuk memohon pengesahannya. Akta tersebut hanya disahkan bila dipenuhi syarat-syarat oleh akta tersebut yaitu:
  1. Tujuan Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Disebut jumlah modal Perseroan Terbatas.
  3. Para pendiri telah menempatkan minimal seperlima dari modal Perseroan Terbatas.
  4. Perseroan Terbatas berkedudukan di Indonesia.
  5. Sepersepuluh modal Perseroan Terbatas sudah disetor.
Akta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman, harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan selanjutnya mengumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Bila akta suatu Perseroan Terbatas tersebut menjadi suatu Badan Hukum.

Selama pengesahan belum diterima, tanggung jawab seluruhnya berada pada para persero pendiri Perseroan Terbatas. Unsur-unsur utama suatu organisasi Perseroan Terbatas adalah: pemegang saham, direksi dan komisaris.

Para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) memilih (atau memberhentikan) direksi dan komisaris-komisaris, juga menentukan besarnya gaji masing-masing anggota direksi serta honorarium para anggota komisaris. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak banyak memberi peraturan mengenai RUPS, oleh karena itu di dalam akta pendirian Perseroan Terbatas hal ini harus diatur.

Dasar penetapan hak suara tergantung pada jumlah saham Perseroan Terbatas. Bila jumlah saham Perseroan Terbatas kurang dari 100, setiap persero mempunyai hak suara maksimum tiga, sedang bila jumlah saham Perseroan Terbatas 100 ke atas, setiap persero maksimum mempunyai hak suara enam.

Pemberian hak suara dalam RUPS, tidak berarti bahwa pemegang saham harus hadir dalam RUPS. Ia dapat mewakilkan kepada orang lain kecuali kepada anggota direksi dan komisaris.

Direksi Perseroan Terbatas bertugas memelihara kekayaan Perseroan Terbatas dan bertanggung jawab akan kehidupan perusahaan. Untuk itu direksi berfungsi mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, mewakili Perseroan Terbatas, mengadakan perjanjian-perjanjian serta merencanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas setiap personalia yang bekerja pada Perseroan Terbatas, juga menetapkan besarnya dividen perusahaan.

Bila terjadi kerugian sebesar 50% dari modal yang ditempatkan, direksi harus mendaftarkannya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri supaya dapat diketahui baik para pemegang saham maupun pihak ketiga.

Komisaris bertugas mengawasi direksi dan dapat pula ikut serta dalam pengurusan Perseroan Terbatas. Untuk dapat melakukan tugasnya
sebaik-baiknya, maka komisaris berfungsi memeriksa petunjuk atau nasehat-nasehat pada direksi dan bila dianggap perlu memberi teguran atau memberhentikan sementara direksi sampai ada keputusan rapat umum pemegang saham yang selambat-lambatnya harus diadakan sebulan sesudah pemberhentian sementara.

Pemberhentian sementara menjadi batal bila rapat umum pemegang saham yang akan memutuskan hal pemberhentian itu tidak diadakan. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengharuskan adanya komisaris; karenanya dalam akta pendirian suatu Perseroan Terbatas hal ini harus dicantumkan, demikian pula tentang tugas dan fungsi-fungsinya.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Bentuk-Bentuk Badan Usaha Swasta"

close