Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Perpajakan Di Indonesia

Sistem Perpajakan Di Indonesia - Sistem perpajakan adalah cara-cara yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat. Untuk dapat melaksanakan sistem perpajakan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang berhubungan dengan pajak, antara lain sebagai berikut.



1. Kriteria Pemungutan Pajak
Sistem pajak yang baik harus memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut.
a. Distribusi beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak sesuai dengan kemampuannya yang wajar.
b. Beban pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya.
c. Pajak harus dapat memperbaiki ketidakefisienan, artinya dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.
d. Pajak harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang dengan baik.
e. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya sistem pajak jangan sampai mempersulit wajib pajak dalam membayarnya.
f. Biaya administrasi dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin, artinya jangan sampai biaya operasional pajak melebihi besarnya pajak yang diterima.
g. Memiliki kepastian, artinya sistem pajak harus dapat menjamin tentang cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
h. Dapat dilaksanakan, artinya sistem pajak harus mudah, sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh instansi pemungut pajak.
i. Dapat diterima, artinya wajib pajak dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.


Sistem Perpajakan Di Indonesia




Unsur-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.
a. Subjek pajak
b. Wajib pajak
c. Objek pajak
d. Tarif pajak



3. Pajak yang Ditanggung Keluarga
Secara umum pajak yang harus ditanggung keluarga adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

a. Pajak Penghasilan (PPh) 
b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
1) Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
2) Dasar
Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.
3) Objek
Objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan. Adapun yang termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang termasuk bangunan antara lain rumah, kolam renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol,pagar mewah, jalan lingkungan.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Sistem Perpajakan Di Indonesia"

close