Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Dan Kewajiban Profesi Kesehatan

Hak Dan Kewajiban Profesi Kesehatan

Pada bagian ini akan dibahas tentang hak dan kewajiban para pihak secara umum, pembahasan tentang hal ini dirasakan sangat penting karena kenyataan menunjukkan, bahwa akibat adanya ketidakpahaman mengenai hak dan kewajiban, menyebabkan adanya kecenderungan untuk mengabaikan hakhak pasien sehingga perlindungan hukum pasien semakin pudar. 

Selain itu dalam praktik sehari-hari banyak falta menunjukkan, bahwa secara umum ada anggapan dimana kedudukan pasien lebih rendah dari kedudukan dokter, sehingga dokter dianggap dapat mengambil keputusan sendiri terhadap pasien mengenai tindakan apa yang dilakukannya,. 

Sebenarnya jika dilihat dari sudut perjanjian terapeutik pendapat seperti ini, merupakan pendapat yang keliru karena dengan adanya perjanjian terapeutik tersebut kedudukan antara dokter dengan pasien adalah sama dan sederajat. 

Dalam pandangan hukum, pasien adalah subjek hukum mandiri yang dianggap dapat mengambil keputusan untuk kepentingan dirinya. Oleh karena itu adalah suatu hal yang keliru apabila menganggap pasien selali tidak dapat mengambil keputusan karena ia sedang sakit. 

Dalam pergaulan hidup normal sehari-hari, biasanya pengungkapan keinginan atau kehendak dianggap sebagai titik tolak untuk mengambil keputusan. Dengan demikian walaupun seorang pasien sedang sakit, kedudukan hukumnya tetap sama seperti orang sehat. 

Jadi, secara hukum pasien juga berhak mengambil keputusan terhadap pelayanan kesehatan yang akan dilakukan terhadapnya, karena hal ini berhubungan erat dengan hak asasinya sebagai manusia. Kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa keadaan mentalnya tidak mendukung untuk mrngambil keputusan yang diperlukan. 

Dalam hubungannya dengan hak asasi manusia, persoalan mengenai kesehatan ini dinegara kita diatur dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dimana dalam Bab III Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 4 menyebutkan: Pasal 1 (1): "Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi". 

Selanjutnya dalam Pasal 4 dinyatakan: ‚Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.‛ Sehubungan dengan hak atas kesehatan tersebut yang harus dimiliki oleh setiap orang, negara memberi jaminan untuk mewujudkannya.

Jaminan ini antara lain diatur dalam Bab IV mulai dari Pasal 6 sampai Pasal 9 UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada bagian tugas dan tanggung jawab pemerintah. Hak atas pelayanan kesehatan memerlukan penanganan yang sungguhsungguh, hal ini diakui secara internasional sebagaimana diatur dalam The Universal Declaration of Human Rights tahun 1948. 

Beberapa pasal yang berkaitan dengan hak atas pelayanan kesehatan dan hak atas diri sendiri antara lain dimuat dalam Article 3 yang berbunyi: Everyone has the right to life, liberty and the security of person. Selanjutnya dalam Article 5 disebutkan: No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment…. 

Ketentuan lainnya dimuat dalam Article 7 dan 10. ketentuan Article 7 menyebutkan: No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman degrading treatment… In particular, no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation. 

Dan ketentuan Article 10 mengatur tentang: All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person. Dalam hubungannya dengan hak asasi manusia, apa yang terjadi dan berkembang di Negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, menunjukkan suatu hal yang sangat menggembirakan. 

Di Negara tersebut hak-hak pasien berkembang dengan baik. Perkembangan ini terutama karena adanya tekanan pada rumah sakit yang dilakukan oleh Patien’s Bill of Right, sehingga hak-hak pasien diakui oleh pengadilan. 

Hak tersebut antara lain, hak untuk menolak cara perawatan tertentu; sebagaimana dikatakan oleh Werthmann (1984:184): “it is a principle of the common law that every being edult years and sound mind has to determina what shall be done with his own body. 

In the confext of medicalcare, this means it is the patient, not the physician, who has the final legal right to makertreatment decisions. Thus, the physician may act only within the fair limits of the patien’s consent. 

A vilation of the patien’s right of selfdetermination may give rise to a common law action against the physician for battery or lack of informed consent.” Secara umum, terdapat beberapa hak pasian sebagai berikut: 

  1. Hak pasien atas perawatan; 
  2. Hak untuk menolak cara perawatan tertentu; 
  3. Hak untuk memilih tenaga kesehatan dan rumah sakit yang akan merawat pasien.; 
  4. Hak atas informasi.; 
  5. Hak untuk menolak perawatan tanpa izin.; 
  6. Hak atas rasa aman.; 
  7. Hak atas pembatasan terhadap pengaturan kebebasan perawatan.; 
  8. Hak untuk mengakhiri perjanjian perawatan.; 
  9. Hak atas twenty-for-a-day-visitor-rights.; 
  10. Hak pasien menggugat atau menuntut.; 
  11. Hak pasien mengenai bantuan hokum.; 
  12. Hak pasien untuk menasihatkan mengenai percobaan oleh tenaga kesehatan atau ahlinya. 

Khusus mengenai hak informasi dalam pelayanan kesehatan sebagaimana dikatakan oleh Bailey bahwa: In a true life threatening emergency there is no problem with the obtaining of an informed consent. 

In the absence of a valid consent from a sane and sober adult patient, or from the parent or committee of a minor of incompetent person, consent is implied and the physician has a positive duty to proceed with any reasonable effort to savage life or limb. 

Berbarengan dengan hak tersebut pasien juga mempunyai kewajiban, baik kewajiban secara moral maupun secara yuridis. Secara moral pasien berkewajiban memelihara kesehatannya dan menjalankan aturan-aturan perawatan sesuai dengan nasihat dokter yang merawatnya. 

Beberapa kewajiban pasien yang harus dipenuhinya dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut: 

  1. Kewajiban memberikan informasi.; 
  2. Kewajiban melaksanakan nasihat dokter atau tenaga kesehatan.; 
  3. Kewajiban untuk berterus terang apabila timbul masalah dalam hubungannya dengan dokter atau tenaga kesehatan.; 
  4. Kewajiban memberikan imbalan jasa.; 
  5. Kewajiban memberikan ganti-rugi, apabila tindakannya merugikan dokter atau tenaga kesehatan. 

Berdasarkan pada perjanjian terapeutik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, dokter juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai pengemban profesi. Hak-hak dokter sebagai pengemban profesi dapat dirumuskan sebagai berikut. 

  1. Hak memperoleh informasi yang selengkap-lengkapnya dan sejujurjujurnya dari pasien yang akan digunakannya bagi kepentingan diagnosis maupun terapeutik.; 
  2. Hak atas imbalan jasa atau honorarium terhadap pelayanan yang diberikannya kepada pasien.; 
  3. Hak atas itikad baik dari pasien atau keluarganya dalam melaksanakan transaksi terapeutik.; 
  4. Hak membela diri terhadap tuntutan atau gugatan pasien atas pelayanan kesehatan yang diberikannya.; 
  5. Hak untuk memperoleh persetujuan tindakan medik dari pasien atau keluarganya.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Profesi Kesehatan"

close