Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Risiko pada Asuransi

Pengertian Risiko pada Asuransi

Dalam kehidupan sehari-hari sering sekali kita mendengar istilah ‘risiko’. Risiko berbeda dengan kesempatan walaupun terdapat keraguan pada keduanya, di mana pada kesempatan terdapat kebaikan/ keuntungan sedangkan pada risiko tidak terdapat kebaikan/keuntungan. 

Berbagai macam risiko seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim hujan, risiko hari tua, risiko meninggal dunia dan sebagainya. Semua risiko itu dapat menyebabkan terjadinya kerugian jika tidak diantisipasi dari awal. 

Kematian dan sakit itu pasti terjadi dan dialami oleh setiap manusia, tetapi mengapa bisa diasuransikan? Memang benar dua risiko tersebut pasti dihadapi oleh semua orang, namun dua hal tersebut masih memiliki unsur ketidakpastian yaitu kapan, di mana, dan bagaimana risiko tersebut akan terjadi. 

Hal inilah yang mendasari risiko ini dapat diasuransikan. Kita akan membahas lebih dalam masalah ini pada subbab Risiko-Risiko Yang Dapat Diasuransikan. Terdapat 3 komponen risiko (Naron, 2008), yaitu: 

  1. Risiko memiliki unsur ketidakpastian; 
  2. Risiko menimbulkan suatu implikasi kerugian; 
  3. Risiko timbul karena adanya satu atau beberapa sebab.

Menurut Vaughan dan Vaughan (1982) dalam bukunya “Fundamentals of Risk and Insurance”, berbagai buku asuransi yang dipergunakan pada perguruan tinggi di Amerika Serikat memiliki perbedaan dalam mendefinisikan risiko, antara lain: 

  1. Kemungkinan mengalami kerugian (chance of loss). 
  2. Peluang rugi (posibility of loss). 
  3. Ketidakpastian (uncertainty). 
  4. Penyimpangan kenyataan dari hasil yang diharapkan (the diversion of actual from expected result) 
  5. Peluang/ kemungkinan terjadi hasil-hasil yang berbeda dari hasil semula yang diharapkan (the probability of any outcome different from the one expected). 

Vaughan dan Vaughan (1982) sendiri mendefinisikan risiko sebagai “a condition in which there is possibility of adverse deviation from desired outcome that is expected or hoped for”, atau diterjemahkan secara bebas sebagai suatu keadaan yang mengandung peluang atau kemungkinan adanya penyimpangan dari tujuan yang direncanakan atau sasaran yang diharapkan, yang mengakibatkan ketidaknyamanan. 

Risiko adalah ketidakpastian adanya kerugian (uncertainty of loss). Dengan kata lain dalam dunia asuransi, setidaknya risiko itu harus mengandung unsur “ketidakpastian” dan “kerugian”. Ketidakpastian itu bisa dalam hal waktu, tempat dan kepada siapa peristiwa tersebut terjadi, sedangkan kerugian yang dimaksud adalah harus dapat dinilai dengan uang. 

Tingkatan Risiko 

Karakteristik risiko ditentukan berdasarkan kombinasi dari sering atau tidak terjadinya risiko tersebut (frequency) dan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat risiko tersebut (severity). Karakteristik risiko tersebut dapat diilustrasikan seperti tampak pada Gambar berikut :

Pengertian Risiko pada Asuransi
Keterangan: 
  1. Area I, merupakan area dengan risiko yang jarang terjadi dan memiliki nilai kerugian yang rendah. Contoh risiko ini antara lain kehilangan pakaian di bagasi pesawat. Umumnya risiko yang ada pada area ini dapat diterima dan dapat ditanggung oleh individu tersebut. 
  2. Area II, merupakan area dengan risiko yang jarang terjadi namun memiliki nilai kerugian yang tinggi. Contoh risiko ini antara lain jatuhnya pesawat terbang, kebakaran rumah tinggal, tenggelamnya kapal laut, hilangnya mobil mewah, gempa bumi dan tsunami, serta meninggalnya seseorang karena kecelakaan. Umumnya risiko yang ada pada area ini merupakan area yang memerlukan pengalihan risiko (asuransi). 
  3. Area III, merupakan area dengan risiko yang sering terjadi namun memiliki nilai kerugian yang rendah. Contoh risiko ini antara lain kerusakan tanaman akibat hewan liar, senggolan kendaraan bermotor, dan pencurian makanan ringan di pasar swalayan. 
  4. Area IV, merupakan area dengan risiko yang sering terjadi dan memiliki nilai kerugian yang besar. Contoh risiko ini antara lain kebakaran pada area pemukiman padat penduduk. Risiko yang ada pada area ini biasanya sangat membutuhkan peran asuransi namun merupakan risiko yang dihindari oleh perusahaan asuransi. Jika risiko tersebut tetap dijamin asuransi, maka premi yang ditawarkan sangat mahal.

a. The Heinrich Triangle 

Heinrich Triangle merupakan hasil dari pengamatan Herbert William Heinrich pada beberapa ribu kecelakaan kerja seperti yang ditunjukkan pada Gambar di bawah ini. 

Pengertian Risiko pada Asuransi

Dari gambar di atas, segitiga tersebut menunjukan bahwa pada lingkungan kerja, setiap potensi terjadinya satu kecelakaan kerja dengan cedera mayor, terdapat 29 kecelakaan kerja dengan cedera minor, dan 300 kecelakaan kerja tanpa cedera yang berarti (Naron, 2008).

Peril dan Hazard Bahaya (peril) 

yaitu suatu kondisi yang dapat menimbulkan terjadinya risiko kerugian, contohnya percikan api dan arus pendek adalah peril bagi kebakaran suatu bangunan, tabrakan di jalan raya adalah peril bagi rusaknya mobil yang kita miliki. 

Hazard, yaitu bukanlah sesuatu yang menyebabkan terjadinya suatu risiko kerugian, namun hazard dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu bahaya (peril) dan memperbesar tingkat kerugian yang dialami (Naron, 2008). Hazard dapat dibedakan menjadi dua (Naron, 2008):

  1. Physical Hazard, merupakan hazard yang timbul karena karakter fisik dari risiko tersebut, seperti konstruksi yang dimiliki suatu bangunan, sistem keamanan yang dimiliki toko, kabel listrik yang telah aus yang memperbesar terjadinya arus pendek, dan sebagainya. 
  2. Moral Hazard, merupakan hazard yang timbul karena faktor manusia, khususnya sikap para Tertanggung pemilik asuransi, contohnya ketidakjujuran Tertanggung dan mengemudi dengan kecepatan tinggi. 

Menurut Vaughan dan Vaughan (1982), selain dua hazard di atas terdapat dua jenis hazard lainnya, yaitu: 

  1. Legal Hazard, merupakan hazard yang timbul karena undang-undang atau peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat yang dapat menjadi penyebab terjadinya atau meningkatkan peluang terjadinya kerugian. Contoh dari legal hazard antara lain keputusan yang dibuat hakim dalam sidang pengadilan dan wewenang pemerintah dalam menetapkan peraturan tata-guna lahan yang mengharuskan mengubah lahan perumahan menjadi stasiun kereta atau jalan. 
  2. Moral Hazard, merupakan hazard yang timbul karena sikap acuh atau tidak berhati-hatinya manusia sehingga menyebabkan terjadinya atau meningkatkan peluang terjadinya kerugian.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengertian Risiko pada Asuransi"

close