Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Asuransi Rangkap

Penjelasan Asuransi Rangkap

Pasal 252 KUHD menyatakan bahwa kecuali dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak boleh diadakan pertanggungan untuk waktu yang sama dan untuk bahaya yang sama atas barang-barang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap pertanggungan kedua. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk pertanggungan yang nilainya dipertanggungkan secara penuh tidak boleh diadakan pertanggungan yang kedua kali, sebab apabila hal itu terjadi, maka pertanggungan yang kedua batal. 

Sebab pertanggungan yang kedua inilah yang disebut dengan “double insurance”. Hal tersebut dikarenakan mencegah Tertanggung untuk mendapatkan ganti kerugian melebihi nilai benda sesungguhnya karena melanggar asas idemnitas. 

 Apabila terdapat dua pertanggungan untuk obyek asuransi yang sama, maka berlaku Pasal 277 KUHD, yaitu pertanggungan yang kedua akan batal, kecuali apabila pada pertanggungan pertama tidak ditanggung secara penuh, maka pertanggungan kedua hanya akan menanggung selebihnya saja. 

Sedangkan untuk pembuktiannya dilakukan oleh Tertanggung dapat hal kedua Penanggung tidak mengakui siapa Penanggung kedua. 

Sedangkan Tertanggung tidak akan mendapatkan pengembalian premi, dikarenakan bahwa perjanjian rangkap telah dilarang oleh Pasal 252 KUHD, sehingga ada indikasi bahwa Tertanggung tidak beritikad baik, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 281 KUHD, dan Penanggung kedua tidak perlu mengembalikan premi. 

Pasal 278 KUHD mengatur mengenai dalam satu pertanggungan dengan obyek yang sama, maka akan ada lebih dari Penanggung, hal tersebut dinyatakan di dalam satu Polis. Para Penanggung tersebut bekerja secara tanggung renteng dengan perimbangan yang juga telah ditentukan di dalam Polis. 

Pasal 279 KUHD melarang Tertanggung membebaskan Penanggung pada asuransi yang terjadi terlebih dahulu, kemudian membebankan kewajiban kepada Penanggung berikutnya. 

Jika Tertanggung melakukan hal yang berikutnya, maka dia dianggap menggantikan kedudukan Penanggung dan jika terdapat Penanggung baru, maka Penanggung baru tersebut menggantika Penanggung yang sebelumnya. 

Pasal 280 KUHD merupakan pertanggungan rangkap yang tidak dilarang oleh aturan perundang-undangan. 

Hal tersebut dikarenakan asuransi ini tidak termasuk sebagai asuransi rangkap, itu dikarenakan di dalam polis, telah diperjanjikan secara tegas, Penanggung kedua hanya akan melakukan pembayaran hanya apabila Penanggung terdahulu tidak dapat melaksanakan pembayaran ganti kerugian. 

Asuransi yang demikian disebut dengan Asuransi Solvabilitas. Pada asuransi solvabilitas, kepentingannya adalah kemampuan membayar Penanggung terdahulu, sedangkan pada Penanggung terdahulu kepentingannya adalah hak milik jangan sampai lenyap atau berkurang. 

Tujuannya adalah untuk menjaga kemungkinan Penanggung tidak dapat melakukan pembayaran ganti kerugian apabila terjadi evenemen. 
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Penjelasan Asuransi Rangkap"

close