Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memberdayakan Pekerjaan Sosial

Pekerjaan sosial adalah sebuah profesi pertolongan kema nusiaan yang fokus utamanya membantu fungsi dari sosial individu, keluarga, dan masyarakat dalam melaksanakan peran-peran sosialnya. Penanganan konflik ataupun pembangunan modal kedamaian sosial dalam perspektif pekerjaan sosial dilakukan melalui tiga arah secara terintegratif, yaitu mikro (individu dan keluarga), messo (kelompok dan lembaga-lembaga swadaya), dan makro (negara). 

Memberdayakan Pekerjaan Sosial

Dalam konteks makro, misalnya, kebijakan publik yang kondusif diyakini sebagai piranti penting dalam pembangunan modal kedamaian sosial. Di negara-negara Barat, sistem kebijakan sosial dan jaminan sosial pada hakikatnya merupakan upaya untuk mereduksi ketimpangan dan keadilan sosial secara melembaga yang pada gilirannya menjadi penopang modal kedamaian sosial. 

Model dan peranan pekerja sosial dalam menangani konflik bisa dipertimbangkan sebagai masukan bagi pendekatan strategi pembangunan serta integrasi bangsa Indonesia. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan ketika menangani konflik dalam pekerjaan sosial. 

Tiga peran berikut yaitu mediator, fasilitator, dan broker, sangat relevan dalam proses penanganan konflik dan dapat dijadikan model bagi para pendamai, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan pembimbingan sosial yang bertugas di lapangan. 

Peran mediator dilakukan pada tahap berlangsungnya konflik. Adapun peran fasilitator dan broker umumnya dilakukan pada fase “pascakonflik” yang “pertempuran” dan “benturan-benturan fisik” sudah menurun. Dua peran ini sering pula diterapkan pada tahap prakonflik atau pencegahan konflik. 

a. Mediator 

Peran mediator dilakukan pada saat terdapat perbedaan yang mencolok dan mengarah pada pertentangan fisik antara berbagai pihak. Mediator dapat berperan sebagai orang ketiga di antara anggota kelompok yang terlibat kelompok. 

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam melakukan peran mediator meliputi kontrak perilaku, negosiasi, pendamai pihak ketiga, serta berbagai macam penanganan situasi kedaruratan. Dalam mediasi, upaya-upaya yang dilakukan pada hakikatnya diarahkan untuk mencapai “solusi menang-menang” (win-win solution). 

Hal ini berbeda dengan peran sebagai “pembela” (advocate) yang bantuan diarahkan untuk memenangkan kasus klien atau membantu klien memenangkan dirinya sendiri. Beberapa teknik dan keterampilan yang dilakukan peran mediator: 

  1. mencari persamaan nilai dari pihak-pihak yang terlibat konflik; 
  2. membantu setiap pihak agar mengakui legitimasi kepentingan pihak lain; 
  3. membantu pihak-pihak yang bertikai dalam mengidentifikasi kepentingan bersama;
  4. hindari situasi yang mengarah pada munculnya kondisi menang dan kalah; 
  5. berupaya untuk melokalisasi konflik ke dalam isu, waktu, dan tempat yang spesifik; 
  6. membagi konflik ke dalam beberapa isu; 
  7. membantu pihak-pihak yang bertikai untuk mengakui bahwa mereka lebih memiliki manfaat jika melanjutkan sebuah hubungan daripada terlibat terus dalam konflik; 
  8. memfasilitasi komunikasi dengan cara mendukung mereka agar mau berbicara satu sama lain; dan 
  9. menggunakan prosedur-prosedur persuasi. 

b. Fasilitator 

Peranan “fasilitator” sering disebut sebagai “pemungkin” (enabler). Keduanya bahkan sering dipertukarkan satu-sama lain. Seperti dinyatakan Parsons, Jorgensen dan Hernandez (1994), “The traditional role of enabler in social work implies education, facilitation, and promotion of interaction and action”. 

Fasilitator bertanggung jawab membantu klien menjadi mampu menangani tekanan situasional atau transisional. Adapun kerangka acuan mengenai tugas yang dapat dilakukan oleh seorang fasilitator, antara lain: 

  1. mendefinisikan keanggotaan atau siapa yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan; 
  2. mendefinisikan tujuan keterlibatan; 
  3. mendorong komunikasi dan relasi, serta menghargai pengalaman dan perbedaan-perbedaan; 
  4. memfasilitasi keterikatan dan kualitas sinergi sebuah sistem, menemukan kesamaan dan perbedaan; 
  5. memfasilitasi pendidikan, membangun pengetahuan dan keterampilan; 
  6. memberikan model atau contoh dan memfasilitasi usaha untuk pemecahan masalah bersama sehingga mendorong kegiatan kolektif; 
  7. mengidentifikasi masalah-masalah yang akan dipecahkan; 
  8. memfasilitasi penetapan tujuan; 
  9. merancang solusi-solusi alternatif; 
  10. mendorong pelaksanaan tugas; 
  11. memelihara relasi sistem; dan 
  12. memecahkan konflik.

c. Broker 

Pada pengertian umum, seorang broker membeli dan menjual saham dan surat berharga lainnya di pasar modal. Seorang broker berusaha untuk memaksimalkan keuntungan dari transaksi tersebut sehingga klien dapat memperoleh keuntungan sebesar mungkin. 

Pada saat klien menyewa seorang broker, klien meyakini bahwa broker tersebut memiliki pengetahuan mengenai pasar modal, pengetahuan yang diperoleh terutama berdasarkan pengalamannya sehari-hari. Dalam konteks penanganan konflik, broker sukarelawan tidak jauh berbeda dengan peran broker di pasar modal. 

Seperti halnya di pasar modal, dalam penanganan konflik terdapat “klien” atau “konsumen”, yakni kelompok-kelompok yang bertikai. Namun, sukarelawan melakukan transaksi dalam pasar lain, yakni jaringan pertolongan sosial. 

Selain pengetahuan mengenai kualitas pelayanan sosial di sekitar lingkungannya, pemahaman dan penghargaan sukarelawan terhadap nilai-nilai pluralisme (non-judgemental, individualisation, self determination) sangat penting untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kenetralan. Dalam proses penanganan konflik, ada tiga prinsip utama dalam melakukan peranan sebagai broker, yaitu: 
  1. mampu mengidentifikasi dan melokalisasi sumber-sumber kemasyarakatan yang tepat; 
  2. mampu menghubungkan konsumen atau klien dengan sumber secara konsisten; 
  3. mampu mengevaluasi efektivitas sumber dalam kaitannya dengan kebutuhan-kebutuhan klien.
Prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan makna broker seperti telah dijelaskan di muka. Peranan sebagai broker mencakup “menghubung kan klien dengan barang-barang dan jasa serta mengontrol kualitas barang dan jasa tersebut. 

Dengan demikian, ada tiga kata kunci dalam pelaksanaan peran sebagai broker, yaitu: menghubungkan (linking), barang-barang dan jasa (goods and services), dan pengontrolan kualitas (quality control). Parsons, Jorgensen dan Hernandez, menerangkan ketiga konsep tersebut, yaitu sebagai berikut. 

1) Linking 

adalah proses menghubungkan orang dengan lembagalembaga atau pihak-pihak lainnya yang memiliki sumbersumber yang diperlukan. Linking tidak sebatas hanya memberi petunjuk kepada orang mengenai sumber-sumber yang ada. Lebih dari itu, ia juga mengaitkan klien dengan sumber referal, mendistribusikan sumber, dan menjamin bahwa barang-barang dan jasa dapat diterima oleh klien, melakukan tindak lanjut. 

2) Goods 

meliputi yang nyata, seperti makanan, uang, pakaian, perumahan, obat-obatan. Adapun service mencakup keluaran pelayanan lembaga yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan hidup klien. Misalnya, perawatan kesehatan, pendidikan, pelatihan, konseling, dan pengasuhan anak.

3) Quality Control 

adalah proses pengawasan yang dapat menjamin bahwa produk-produk yang dihasilkan lembaga memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Proses ini memerlukan monitoring terus-menerus terhadap lembaga dan semua jaringan pelayanan untuk menjamin bahwa pelayanan memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan setiap saat. 

Anda sebagai bagian dari anggota masyarakat perlu kiranya memahami konflik yang kerap terjadi. Dengan memahami konflik, diharapkan tumbuh sikap dan tindakan toleransi yang tinggi, dapat mengurangi konflik, dan mewujudkan integrasi sebagai bentuk kedamaian sosial.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Memberdayakan Pekerjaan Sosial"

close