Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Ekonomi untuk Memecahkan Masalah Ekonomi

Sistem perekonomian melahirkan tindakan untuk memecahkan masalah-masalah dasar ekonomi dengan cara yang berbeda. Perbedaan dari setiap sistem ekonomi suatu negara memiliki cara tersendiri dalam mengambil keputusan berdasarkan permasalahan ekonomi negaranya. 

Sistem Ekonomi untuk Memecahkan Masalah Ekonomi

Sistem ekonomi tersebut dapat dibedakan menjadi lima, yaitu sistem ekonomi pasar (market economy system), sistem ekonomi komando atau terpimpin (command economy system), sistem ekonomi campuran (mixed economy system), sistem ekonomi Pancasila, dan sistem ekonomi syariah.

1. Sistem Ekonomi Pasar (Market Economy System) 

Dalam sistem perekonomian pasar keputusan mengenai masalahmasalah ekonomi yang utama merupakan hasil dari keputusan bebas yang dibuat oleh produsen dan konsumen perorangan. Dengan kata lain, masalah-masalah ekonomi yang utama tersebut diserahkan kepada pasar. Oleh karena itu, sistem seperti ini dikenal sebagai ekonomi pasar bebas atau ekonomi pasar. 

Jika sistem perekonomian komando ditunjukkan dengan sentralisasi pengambilan keputusan, dalam sistem ekonomi pasar, keputusan yang berhubungan dengan masalah ekonomi dasar didesentrali sasikan, tetapi tetap terkoordinasi. Sebagai alat koordinasi utama adalah perangkat harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar. Oleh karena itu, sistem ekonomi pasar sering disebut dengan sistem harga.

Dengan demikian, dalam sistem perekonomian pasar, produsen dan individu (perseorangan) membuat keputusan-keputusan utama mengenai produksi dan konsumsi. Produsen berusaha untuk menghasilkan berbagai produk yang dapat mendatangkan keuntungan sebesar mungkin (menjawab masalah apa), dengan teknik produksi yang seefisien mungkin (menjawab masalah bagaimana). 

Di pihak lain, individu membuat keputusan tentang konsumsi, yaitu keputusan yang menyangkut bagaimana individu membelanjakan upah dan pendapatannya (menjawab masalah untuk siapa). Sistem ekonomi pasar ini pada awalnya dianut negara Amerika Serikat dan sebagian besar negara-negara liberal di dunia, tetapi secara murni, sekarang ini tidak ada satu pun negara yang menganut sistem ekonomi pasar.

2. Sistem Ekonomi Komando (Command Economy System) 

Dalam sistem ekonomi komando, perilaku ekonomi ditentukan oleh pemerintah yang mengambil keputusan atas sebagian besar masalah ekonomi tentang apa yang harus diproduksi, bagaimana mem produksinya, dan siapa yang mengonsumsinya. Sistem perekonomian komando ditunjukkan dengan sentralisasi pengambilan keputusan. 

Para pemimpin pemerintahan selaku pengambil keputusan, tersentralisasi biasanya menetapkan rencana yang rinci dan kompleks sehingga memberikan komando ekonomi kepada segenap bawahan dan rakyat. Oleh karena itu, sistem perekonomian komando disebut juga dengan sistem ekonomi terpimpin dan sistem ekonomi terencana secara sentral.

Dengan demikian, dalam sistem perekonomian komando, pemerintah hampir memiliki dan menguasai semua sarana produksi (tanah atau modal). Di samping itu, pemerintah juga mengatur secara langsung operasi semua perusahaan di berbagai sektor industri. 

Jadi, negara merupakan majikan bagi semua angkatan kerja dan menentukan bagaimana mereka harus melaksanakan pekerjaannya. Pemerintah menentukan juga komposisi barang yang harus diproduksi dan pendistribusiannya kepada semua anggota masyarakat. 

Dengan demikian, dalam perekonomian komando, pemerintah merupakan pemegang pengambilan keputusan secara sentral yang menjawab masalah-masalah ekonomi utama melalui kepemilikan dan penguasaan atas sumber daya ekonomi melalui kekuasaan untuk mengambil dan memaksakan keputusan kepada anggota masyarakatnya. 

3. Sistem Perekonomian Campuran (Mixed Economy System) 

Kajian tentang perekonomian pasar, sistem perekonomian komando, dan sistem perekonomian campuran dimaksudkan untuk mempelajari prinsipprinsip dasar. Dalam faktanya di dunia ini, tidak ada satu pun negara yang melaksanakan satu sistem perekonomian secara murni. 

Semua negara menjalankan perekonomian yang merupakan hasil dari kendali sentral dan penentuan pasar dengan sejumlah perilaku tradisional. Saat ini semua negara menjalankan perekonomian campuran (mixed economy). 

Namun, sistem ini dijalankan sangat bervariasi bergantung pada perpaduan antara sektor yang satu dan sektor yang lain sehingga ketika membicarakan ekonomi tertentu sebagai ekonomi komando yang dimaksud hanyalah menekankan ke arah prinsip ekonomi terpimpin. 

Sebaliknya, ketika bicara mengenai sistem ekonomi pasar yang dimaksud adalah perpaduannya sangat condong ke arah pengambilan keputusan terdesentralisasi. Dengan demikian, semua negara menjalankan sistem perekono mian yang sifatnya berada di antara perekonomian pasar dan perekonomian komando (terpimpin).

Inggris sebagai negara yang menjalankan mekanisme pasarnya begitu kuat, juga tidak dapat secara murni menjalankan ekonomi pasar. Demikian juga dengan Amerika. Banyak warga Amerika mendukung campur tangan pemerintah di dalam pasar untuk akomodasi sewa swasta (pengendalian sewa) dan produksi pertanian (dukungan harga dan subsidi). 

Di samping itu, pemerintah Amerika juga telah menetapkan seperangkat hukum yang mengatur kehidupan ekonomi, pengawasan terhadap operasi bisnis, dan masalah pencemaran lingkungan. Di Uni Soviet, mantan Presiden Gorbachev melakukan penataan kembali dan politik keterbukaan. Negaranegara Eropa Timur telah menetapkan pilihan untuk bergerak ke arah sistem pasar bebas, untuk memecahkan masalah ekonominya.

4. Sistem Ekonomi Pancasila 

Dua jenis perekonomian yang pernah dilaksanakan di negara Indonesia adalah ekonomi liberal dan ekonomi komando. Setiap jenis perekonomian tersebut memiliki kekuatan dan kelemahan. Kelemahannya yaitu jenis perekonomian ini terlalu merugikan dan liberal di satu pihak, kemudian terlalu bersifat komando di pihak lain. 

Hal ini telah menyadarkan bangsa Indonesia bahwa sistem ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang sesuai dengan kehidupan berbangsa Indonesia pada saat menyatakan kemerdekaan, benar-benar perlu dilaksanakan secara konsekuen.

Sistem ekonomi Pancasila sebagaimana dikemukakan oleh Mubyarto, yaitu sistem ekonomi yang khas (berjati diri) Indonesia yang digali dan dikembangkan berdasarkan kehidupan ekonomi riil (real-life economy) rakyat Indonesia. Ekonomi Pancasila berpijak pada kombinasi antara gagasangagasan normatif dan fakta-fakta empirik yang telah dirumuskan oleh bangsa Indonesia dalam wujud sila-sila dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal (ekonomi) UUD 1945, yaitu pasal 27, 33, dan 34.

Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang mengacu pada sila-sila dalam Pancasila yang terwujud dalam lima landasan ekonomi, yaitu ekonomi moralistik (ber-Ketuhanan), ekonomi kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan), dan diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Selanjutnya, Boediono dalam bukunya Ekonomi Pancasila yang mengkaji masalah pengendalian makro dalam ekonomi Pancasila. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana corak dari cara-cara pengendaliannya. Permasalahan makro di sini dibatasi permasalahan makro jangka pendek, yaitu inflasi, pengangguran, dan ketimpangan neraca pembayaran.

Boediono memulai dengan menonjolkan lima ciri dari perekonomian Pancasila yang memiliki kaitan langsung dengan masalah ekonomi makro beserta cara pengendaliannya, kelima ciri khas tersebut, yaitu sebagai berikut. 

  1. Peranan dominan dari koperasi, bersama dengan perusahaanperusahaan negara dan perusahaan swasta. 
  2. Memandang manusia secara utuh. “... manusia bukan ‘economic man’ tetapi juga ‘social and religious man’ dan sifat manusia yang terakhir ini bisa dilambangkan setaraf dengan sifat yang pertama sebagai motor penggerak kegiatan duniawi (ekonomi). 
  3. Adanya “kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme atau kemerataan sosial”. 
  4. Diberikannya prioritas utama pada terciptanya suatu “perekonomian nasional” yang tangguh. Konsep “perekonomian nasional” ditafsirkan sebagai pemupukkan ketahanan nasional dan pemberian prioritas utama pada kepentingan nasional untuk mencapai suatu perekonomian yang mandiri, tangguh dan terhormat di arena internasional dan yang didasarkan atas solidaritas dan harmoni dalam negeri. 
  5. “Pengendalian pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatankegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi dicerminkan dalam cita-cita koperasi”. 
Boediono kemudian menarik implikasi dari lahirnya ciri tersebut bagi permasalahan dan pengendalian makro dan menyimpulkan antara lain bahwa inflasi masih bisa timbul karena ciri desentralisasi dari ekonomi Pancasila. 

Namun berbeda dengan sistem-sistem lain, dalam sistem ekonomi Pancasila terdapat stabilitas ekonomi yang lebih baik karena adanya keempat ciri lain tersebut. Dalam ekonomi Pancasila, patriotisme, dan tindakan-tindakan lain yang biasanya dianggap bukan instrumen kebijakan ekonomi, bisa berperan sangat penting dalam pengendalian makro. 

Para pelaku ekonomi dalam perekonomian ini lebih responsif terhadap hal semacam ini dibanding dengan para pelaku ekonomi dalam perekonomian yang dilandaskan pada materialisme semata-mata. 

5. Sistem Ekonomi Syariah 

Sistem ekonomi syariah menarik untuk dikaji karena diharapkan dapat memecahkan masalah-masalah yang melanda ekonomi dunia. Kemampuan ekonomi syariah di Indonesia dibuktikan dengan tidak goyahnya Bank Muamalat Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan yang berdasarkan pada syariat Islam dalam menghadapi krisis ekonomi pada 1997 sampai sekarang. 

Dewasa ini telah banyak bank umum yang mendirikan bank syariah. Di samping itu, ekonomi syariah sebagai suatu sistem merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dijiwai oleh ajaran Islam. Dalam kehidupan ekonomi, sistem ekonomi syariah dapat dilihat penerapannya, yaitu sebagai berikut. 
  • Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islam yang tidak menerapkan sistem bunga (interest) dan ternyata mampu bersaing dengan bank-bank kapitalis (barat). 
  • Bank-bank Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan lembaga keuangan lain non-bank (pegadaian syariah, dan leasing syariah). 
  • Pusat-pusat perdagangan berdasarkan syariah. Adapun nilai-nilai dasar ekonomi syariah menurut A. M. Saefudin sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali, yaitu sebagai berikut. 

a. Nilai Dasar Pemilikan 

Berdasarkan nilai dasar pemilikan nilai-nilai dasar ekonomi syariah meliputi. 
  1. Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan Tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan atau sebidang tanah tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumbersumber ekonomi. 
  2. Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup di dunia ini. Jika seorang manusia meninggal dunia, harta kekayaannya dibagikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan yang telah ditentukan Tuhan. 
  3. Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan umum atau orang banyak. 

b. Nilai Dasar Keseimbangan 

Keseimbangan merupakan nilai dasar yang memengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini, misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan. Nilai dasar keseimbangan ini harus dijaga sebaik-baiknya bukan saja antara kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam ekonomi. Namun, keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Di samping itu, harus juga dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban. 

c. Nilai Dasar Keadilan 

Dalam Islam, keadilan adalah titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan sebagai berikut. 
  1. Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan. 
  2. Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar. Misalnya, melalui zakat, infak, dan sedekah (pemberian yang ikhlas yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya). 
Adapun nilai-nilai instrumental dalam sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut. 

a. Zakat 

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dan manusia lain dalam masyarakat. 

b. Kerja Sama Ekonomi 

Kerja sama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam. Kerja sama tersebut harus tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerja sama yang sesuai dengan ajaran Islam adalah girad, yaitu kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang memiliki keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha. Ajaran kerja sama dalam ajaran ekonomi syariah bertujuan: 
  1. menciptakan kerja sama produktif dalam kehidupan bermasyarakat; 
  2. meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat; 
  3. mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata; 
  4. melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah. 

c. Peranan Negara 

Peranan negara umumnya pemerintah pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan nilai-nilai sistem ekonomi syariah. Peranan itu diperlukan dalam aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan alokasi atau distribusi.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Sistem Ekonomi untuk Memecahkan Masalah Ekonomi"

close