Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti Logo Copyright ©, Trade Mark ™ dan Registered Trademark ®

Jika melihat kemasan sebuah produk tertentu tidak jarang kita akan melihat beberapa simbol seperti C, TM dan R. Simbol tersebut berturut-turut merupakan logo Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark ®. 

Ketiga istilah di atas adalah paten yang merujuk pada hak kepemilikan suatu badan usaha terhadap brand atau produk sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang adil jika suatu saat ada pihak yang menggunakan atau mengklaimnya.

Lalu, apa saja produk yang bisa menggunakan logo paten Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark ®? Dan apa perbedaan dari ketiganya? 

Arti Logo Copyright ©, Trade Mark ™ dan Registered Trademark ®

Arti Logo Copyright ©, Trade Mark ™ dan Registered Trademark ®

Sebelum mengetahui perbedaan Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark ®, sebaiknya kenali dahulu pengertian dari masing-masing ketiga istilah tersebut.

1. Copyright ©

Copyright atau biasa kita kenal dengan sebutan Hak Cipta adalah hak khusus bagi suatu badan usaha tentang hasil penemuan ataupun ciptaannya yang legal untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dalam bidang pengetahuan, kesenian, dan kesusastraan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Copyright dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:

  • Hak cipta, yaitu termasuk kekayaan intelektual dengan ruang lingkup objek yang paling luas, di mana mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary), dan juga program komputer.
  • Hak yang berpadu-padan dengan hak cipta (Neighbouring rights), yaitu hak para pelaku pertunjukan, produser rekaman musik dan organisasi serta lahir dari adanya hak cipta induk.

Perlindungan hak cipta diatur pada Undang-Undang RI No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 40 UU 28/2014 dijelaskan secara lengkap tentang ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, meliputi:

  • Buku, pamflet, dan perwajahan karya tulis serta karya tulis lainnya yang sudah diterbitkan
  • Ceramah, kuliah, pidato atau hasil ciptaan serupa lainnya
  • Alat peraga yang diproduksi untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu dan atau musik dengan atau tanpa disertai teks
  • Drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
  • Karya seni rupa dalam berbagai bentuk
  • Karya seni terapan
  • Karya arsitektur
  • Peta yang sudah jadi dan telah digunakan
  • Karya seni batik dan motif lain
  • Karya fotografi
  • Karya potret
  • Karya sinematografi
  • Karya lain dalam bentuk terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang bisa dibaca dengan program komputer atau media lainnya
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli
  • Permainan video
  • Dan juga program komputer 

2. Trademark ™

Trademark yang dikenal dengan simbol ™ pada sebuah kemasan produk, adalah suatu kata apapun, simbol, lambang brand, atau kombinasi dari semuanya  yang sudah secara sah dimiliki oleh suatu  organisasi atau perusahaan sehingga dapat dibedakan antara barang yang diproduksi atau dijual oleh organisasi atau perusahaan lain.

3. Registered Trademark ®


Arti simbol ® pada produk yang sudah mengantongi Registered Trademark adalah merek dagang atau brand tersebut sudah terdaftar di kantor HKI dan dapat digunakan secara resmi baik untuk tujuan komersil maupun nonkomersil, serta dapat dialihkan pada pihak lain.

Perbedaan Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark ®

Dari pengertian di atas, mungkin masih bingung apa perbedaan dari Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark ®. Berikut ini adalah perbedaan dari C, TM, dan R tersebut:

  • Perbedaan antara Trademark dan Registered Trademark sudah cukup jelas, yaitu terlihat dari adanya simbol yang digunakan. Simbol Registered Trademark ® digunakan untuk produk yang sudah didaftarkan pada kantor HKI. Sementara itu untuk produk yang belum terdaftar atau masa aktif pendaftarannya sudah habis, maka mereka bisa menggunakan simbol ™ .
  • Perbedaan Hak cipta Copyright © , Trademark ™ dan Registered Trademark ® terdapat pada unsur-unsur yang dipatenkan haknya. Baik individu organisasi, firma, yayasan, ataupun  perusahaan bisa mendaftarkan Copyright ©, tanpa adanya batasan. Sementara itu Trademark™ dan Registered Trademark ® dapat didaftarkan oleh perusahaan atau organisasi yang sudah memiliki ijin hak badan usaha secara sah.

Di Indonesia sendiri jika produk Anda sudah mengantongi Regitered Trademark ® dari kantor HKI, maka produk Anda akan mendapatkan banyak keuntungan, yaitu:

  • Memiliki eksklusivitas penggunaan brand dari suatu produk, karena hanya sedikit yang mendapatkan Regitered Trademark ® sehingga lebih mudah diingat.
  • Pada beberapa kasus, lisensi brand bisa dipindahtangankan sesuai perjanjian yang telah disepakati seperti keharusan untuk membayar royalti.
  • Meningkatkan kegiatan pemasaran atau promosi barang.
  • Memudahkan masyarakat untuk membedakan produk asli dan produk palsu.

Itulah ulasan mengenai arti simbol ©, ™ dan ®. Jadi, dari sana kita bisa simpulkan secara sederhana bahwa Trademark ™ dan registered Trademark ® lebih diperuntukan pada hak cipta organisasi ataupun badan perusahaan. Sebaliknya, Copyright akan lebih condong digunakan pada hak kekayaan intelektual personal serta biasa digunakan untuk lebih mematenkan suatu karya atau ide.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Arti Logo Copyright ©, Trade Mark ™ dan Registered Trademark ®"

close