Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pihak - pihak yang Terlibat dalam Penyusunan Peraturan Perundang - undangan

 

A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan Undang - undang Dasar. Hal ini menunjukkan bahwa pihak yang berwenang dan terlibat dalam proses mengubah dan menetapkan Undang - undang Dasar adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

B. Presiden

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan wewenang Presiden dalam hal proses penyusunan perundang - udangan sebagai berikut :
  1. Mengajukan rancangan undang - undangan
  2. Menetapkan Peraturan Pemerintah 
  3. Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan undang - undang
  4. Mengesahkan rancangan undang - undang untuk menjadi undang - undang
  5. Membuat Peraturan Presiden

C. Menteri

Keberadaan menteri - menteri negara sangat dibutuhkan oleh Presiden. Dalam praktiknya, menteri - menteri inilah yang mengetahui seluk beluk atau terjun langsung di bidang penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan kebijakan atau politik negara.

D. Lembaga Pemerintah Nondepartemen

Lembaga pemerintah nondepartemen mempunyai wewenang mengeluarkan peraturan - peraturan pelaksana dari perundang - undangan yang lebih tinggi derajatnya, yaitu pelaksanaan dari kebijaksanaan yang di keluarkan oleh presiden.

E. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai beberapa wewenang sebagai berikut :
  1. Memegang kekuasaan membentuk undang - undang.
  2. Bersama presiden menyetujui rancangan undang - undang.
  3. Mengajukan usu rancangan undang - undang 

F. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah mempunyai beberapa wewenang, di antaranya mengajukan Rancangan Undang - Undangan (RUU), membahas Rancangan Undang - Undangan, dan mengawasi pelaksanaan undang - undang.

G. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Wewenang DPRD antara lain membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama, membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama dengan kepala daerah.

H. Pemerintah Daerah 

  1. Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah yang meliputi Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah yang meliputi Sektretaris Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pihak - pihak yang Terlibat dalam Penyusunan Peraturan Perundang - undangan"

close