Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Sistem Operasi Jaringan Kelas XI Semester 2

TUGAS
SISTEM OPERASI JARINGAN 
BY : BONA PASOGIT

1. Jelaskan maskud dari kegiatan troubleshooting pada system operasi jaringan
2. Apa fungsi PANDI di Indonesia
3. Tuliskan persyaratan pendaftaran nama domain .id | .ac.id | .net.id | web.id | .sch.id | .or.id | .mil.id | .go.id | .my.id | .bit.id | .desa.id | ponpes.id
4. Apa kelebihan file host di bandingkan server DNS
5. Apa yang dimaksud dengan FQDN dalam penanaman Domain


Jawab :

1. Troubleshooting adalah proses pemeriksaan (diagnosa) sumber masalah. Proses ini digunakan untuk memperbaiki masalah hardware, software, dan produk-produk lainnya.
Adapun Pertanyaan yang dilakukan dalam kegiatan Troubleshooting dalam Sistem Operasi Jaringan :
a. Pertanyaan Terbuka (Open-Ended Questions)
Pertanyaan jenis ini digunakan untuk menggali informasi secara umum dari user mengenai kerusakan yang terjadi. Contoh :
- Apa masalah yang dialami komputer atau jaringannya?
- Apa saja aplikasi yang diinstal terakhir kali?
- Apa yang sedang dilakukan user pada saat terjadinya masalah?
- Apa saja perubahan perangkat keras yang dilakukan terakhir kali?
b. Pertanyaan Tertutup (Closed-Ended Questions)
Setelah memberikan pertanyaan terbuka, diatas dapat dilanjutkan dengan memberikan pertanyaan tertutup. Jenis pertanyaan ini umumnya akan menghasilkan jawaban ya atau tidak. Contoh :
- Apakah ada user lain yang menggunakan komputer tersebut?
- Dapatkan user mereka-reka kembali proses yang dilalui hingga terjadinya error?
- Apakah ada perubahan password yang dilakukan?
- Apakah ada pesan error yang ditampilkan di komputer?
- Apakah sedang terhubung ke jaringan saat itu?

2. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain. Berfungsi atau Bertugas Sebagai :
a. Tugas Registri
- Merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia
- Menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem elektronik untuk pengelolaan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
- Menyelenggarakan pendaftaran Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, dan prinsip kehati-hatian.

b. Tugas Registri Terhadap Registrar
- Melaksanakan seleksi Registrar Nama Domain
- Memberikan peringatan kepada Registrar Nama Domain jika terindikasi melakukan pelanggaran
- Mencabut hak operasional Registrar Nama Domain jika terbukti melakukan pelanggaran
- Melakukan pengawasan operasional dan teknis Registrar Nama Domain.
1.   3.  
Nama Domain
Persyaratan
.ID
-       Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negra Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
-       Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
.AC.ID
-       SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
-       Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
-       KTP/Paspor.
.CO.ID
-      SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).
-      KTP/Paspor.
-      Sertifikat Merek (bila ada).
.NET.ID
-        Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
-        KTP/Paspor.
.WEB.ID
-        KTP/Paspor.
.SCH.ID
Untuk sekolah resmi:
-          Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
-          KTP/Paspor.
Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
-          SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
-          KTP/Paspor.
.OR.ID
-        Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
-        KTP/Paspor.
.MIL.ID
-          Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
.GO.ID
-          Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
.BIZ.ID
-          KTP/Paspor.
.MY.ID
-          KTP/Paspor.
.DESA.ID
-          Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
.PONPES.ID
-          Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
-          KTP/Paspor.
4. Kelebihan File Host Di bandingkan DNS :
a. download bisa di pause dan resume
b. download lebih cepat
c. tidak perlu register untuk upload / download

5. Fully Qualifed Domain Name (disingkat menjadi FQDN), dalam sistem penamaan domain Domain Name System (DNS) merujuk kepada nama bertitik yang dapat mengidentifikasikan sebuah host Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) di dalam jaringan dan Internet. Sebuah FQDN dari sebuah host mengandung nama host miliknya digabungkan dengan nama domain (dan subdomain) di mana host tersebut berada, yang kemudian dipisahkan dengan menggunakan tanda titik (.). FQDN umumnya digunakan di dalam Uniform Resource Locator (URL) yang digunakan untuk mengakses halaman web di dalam jaringan dan Internet dan membuat path absolut terhadap ruang nama (namespace) DNS ke host target di mana halaman web tersebut berada. FQDN berbeda dengan nama domain biasa karena FQDN merupakan nama absolut dari domain, sehingga sufiks domain tidak perlu ditambahkan.
Contoh : www.bona.com

FQDN ini terdiri atas:
- Nama host (hostname).
- Nama tempat komputer itu berada secara fisik atau secara kepemilikan (name of site).
- Jenis organisasi pemilik.

Download Dalam Bentuk Word 2007 Klik Disini
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Tugas Sistem Operasi Jaringan Kelas XI Semester 2"

close