Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Ekonomi Nasional

A. Sistem Ekonomi dan Falsafah Negara

Sistem ekonomi nasional suatu negara disusun berdasarkan faham atau falsafah negara yang bersangkutan. Negara - negara yang menganut faham liberal menyusun sistem perekonomiannya sesuai dengan faham yang dianut tersebut, yaitu sistem ekonomi bebas (free enterpise system). Di dalam sistem liberal masalah dasar ekonomi ditangani oleh individu - individu yang bergerak di sektor swasta, yang diatur oleh mekanisme pasar. Di negara - negara sosialis dan komunis, Negara - negara tersebut merancang sistem ekonomi sosialis dan komunis atau sistem ekonomi terpimpin (guided economy system). Masalah ekonomi di dalam sistem terpimpin ditangani sendiri oleh pemerintah yang diatur oleh badan perencanaan pusat.

B. Sistem Ekonomi Indonesia

Ada dua hal pokok yang perlu diketahui mengenai sistem ekonomi yang diterapkan indonesia dewasa ini. Kedua hal yang dimaksud adalah :

1) Sistem Ekonomi Kerakyatan

Di dalam ketetapan MPRI-RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN (Garis - Garis Besar Haluan Negara) Bab IVB, dikatakan bahwa kebijakan ekonomi nasional adalah mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi tersebut bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat. Selain itu, sistem ekonomi kerakyatan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai - nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Tujuan diterapkannya sistem ekonomi kerakyatan adalah menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak - hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.Ciri sistem ekonomi kerakyatan :
  1. Persaingan pasar yang sehat dan adil.
  2. Pemerintah berperan optimal dalam mempelancar mekanisme pasar. 
  3. Perekonomian berorientasi global dan kompetitif sesuai kemajuan teknologi.

2) Landasan Sistem Ekonomi Kerakyatan 

Pancasila adalah landasan idel bagi sistem ekonomi negara kita. Sedangkan UUD 1945 merupakan landasan konstitusional, terutama pasal 33 ayat 1, 2, dan 3. Di dalam pasal 33 termuat pernyataan sebagai berikut :

ayat 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
ayat 2) Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
ayat 3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar - besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 33 UUD 1945 tersebut memperlihatkan bahwa masalah dasar ekonomi (barang apa yang dihasilkan, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu dihasilkan) penanganannya diserahkan kepada koperasi, swasta dan pemerintah. Kegiatan dan peranan pemerintah dalam perekonomian dinyatakan dalam ayat 2 dari pasal yang sama. Ayat ini menjelaskan bahwa peranan pemerintah di bidang ekonomi sangat besar dalam batas - batas tertentu, yaitu sebatas cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sektor - sektor lain diluar sektor usaha pemerintah dan koperasi ditangani oleh sektor usaha swasta. Sehubungan dengan usaha swasta ini, ayat 1 menunjukkan bahwa perusahaan swasta dapat berperan sebagai partner pemerintah dan koperasi. Dinamika kerja antara ketiganya berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Sistem Ekonomi Nasional "

close