Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Jenis Bentuk Ciri Badan Usaha Milik Swasta

Pengertian Jenis Bentuk Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Adalah mari dengan rangkuman dibawah ini kita pelajari bersama sama.



Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki swasta, baik milik perorangan maupun milik bersama. Oleh karena itu, pemilik berhak mengatur dan mengelola usahanya sendiri.

Usaha swasta memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Modal dan pengelolaannya diatur sepenuhnya oleh swasta.
2) Perusahaan dapat bekerja sama dengan BUMN dan koperasi.
3) Badan usaha swasta dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga luar negeri.
4. Berperan aktif melaksanakan pembangunan nasional, melalui Kamar dagang dan industri (Kadin).


Pengertian Jenis Bentuk Ciri Badan Usaha Milik Swasta




Bentuk badan usaha swasta, di antaranya badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas.
1) Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seseorang sehingga tanggung jawab terhadap harta kekayaan dan utang-utang perusahaan menjadi tanggung jawab pemilik.
2) Perusahaan Persekutuan Firma
Firma (Fa) adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan satu nama untuk bersama. Umumnya, nama firma diambil dari salah satu anggota sekutu, unit usahanya di bidang tertentu. Setiap anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan. Semua anggota firma melakukan kegiatan usaha bersama-sama dan satu sama lain saling mewakili. Jika tindakan salah satu anggota salah sehingga firma menderita rugi bagi perusahaan, anggota lain harus memikulnya. 
3) Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschaap/CV)
Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan usaha yang anggotanya terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif (sekutu aktif) adalah anggota (sekutu) pendiri yang memimpin, mengelola, dan mengawasi perusahaan. Sekutu ini bertanggung jawab tidak terbatas. Artinya, anggota bertanggung jawab penuh atas segala utang-utang perusahaan. Anggota ini sering disebut sekutu komplementer.


Sebelumnya mengenai Perusahaan Perseorangan dan Persekutuan ini dapatmnambah pengetahuan anda


4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi dan dimiliki minimal dua orang atau lebih. Tanggung jawab dalam PT hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. PT didirikan dengan Akta Notaris. PT merupakan badan hukum, artinya sebagai suatu badan yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pendirinya. Pemilik PT adalah para pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terhadap pihak luar sebesar modal saham yang ditanamkan di perusahaan. Di dalam PT, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan. Pemilik dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengertian Jenis Bentuk Ciri Badan Usaha Milik Swasta"

close