Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Hukum, Tujuan dan Hal yang Diperhatikan dalam Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat

Dasar Hukum, Tujuan dan Hal yang Diperhatikan dalam Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 8) ~ KamuBisa iO. Kehidupan masyarakat yang demokrasi adalah kehidupan yang bebas untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya bagi setiap warga negara yang diakui dan dijamin oleh negara. Dasar hukum dari semua itu adalah UUD 1945 dan UU yang mana negara memberi jaminan terhadap seluruh warga untuk menjadi anggota perkumpulan tertentu, menjadi anggota organisasi massa dan juga partai politik.

Dasar Hukum, Tujuan dan Hal yang Diperhatikan dalam Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat

Dasar Hukum, Tujuan dan Hal yang Diperhatikan dalam Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat
Berikut dasar hukum dari pelaksanaan Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat di Indonesia.
  1. UUD 1945 pasal 28 dan 28 E ayat (3)
  2. UU No. 31 tahun 2002 tentang parpol
  3. UU No. 8 tahun 1985 tentang organisasi massa
  4. UU No. 40 tahun 1999 tentang pers
  5. UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Warga negara bisa memakai media massa baik secara tertulis maupun secara lisan untuk menyampaikan pendapatnya.

Tujuan mengemukakan pendapat antara lain yaitu:
  • Untuk mengemukakan bahwa tidk setuju terhadap penguasa atas kebijakannya, perbuatan pemimpin yang tidak terpuji, dan peraturan yang merugikan terhadap masyarakat.
  • Dalam rangka menyukseskan program-program dari pemerintah melalui kritik dan saran yang bersifat membangun.
  • Untuk membela kepentingan rakyat.
Hal -hal yang perlu diperhatikan pada waktu akan mengeluarkan pendapat antara lain yaitu:
  1. Tidak melanggar norma dan aturan yang berlaku
  2. Pendapat yang disampaikan merupakan pendapat yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
  3. Tidak memaksakan kehendak dalam menyampaikan pendapatnya dan harus menghargai perasaan orang lain dan juga menghormati pendapat orang lain.
  4. Pada waktu menyampaikan pendapatnya tidak boleh berebut bicara apalagi memotong pembicaraan orang lain yang sedang bicara, sehingga harus bersifat santun.
  5. Menyampaikan pendapat sesuai dengan kepentingan masyarakat dan negara dan tidak takut untuk mengemukakan pendapat yang benar.
  6. Pendapat yang disampaikan harus berdasarkan pada akal yang sehat dan hikmat kebijaksanaan.
  7. Landasan yang dipakai untuk mengemukakan pendapat adalah kebenaran moral dan budi pekerti yang luhur yang berdassarkan pancasila.
Pendapat rakyat adalah merupakan penjelmaan  dari aspirasi rakyat Indonesia yang berdaulat dan sudah seharusnya ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan segera oleh wakil rakyat.
Demikian artikel Dasar Hukum, Tujuan dan Hal yang Diperhatikan dalam Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat, Semoga bermanfaat. Untuk melihat seluruh materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dilihat di >> Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Dasar Hukum, Tujuan dan Hal yang Diperhatikan dalam Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat"

close